ads

30 Mei 2019

  • Follow us

Diduga Langgar Aturan, Masyarakat Gedung Aji Laporkan Panitia Pemilihan Bpk Ke Tapem Tuba

Diduga Langgar Aturan, Masyarakat Gedung Aji Laporkan Panitia Pemilihan Bpk Ke Tapem Tuba


LintasTotabuan.com, Tulang Bawang -  Selain disinyalir melakukan kecurang panitia penetapan calon BPK,  masyarakat juga melaporkan permasalahan itu ke pihak Tatanan Kepemerintahan(Tapem) Kabupaten Tulang Bawang (Tuba) Senin (27/5/19) lalu.

Dalam laporan tersebut masyarakat meminta, pihak Tapem menindak lanjuti permasalahan yang terkesan membodohi masyarakat maupun public dan laporan tersebut mendapatkan respon baik dari pihak Tapem tuba.

Hal tersebut dijelaskan salah seorang  salah seorang yang bertugas di Tapem dan enggan disebut namanya, saat dikonfirmasi.
"Iya bung,sudah kita terima laporan secara tertulis kemarin dan sudah kita bahas dengan pimpinan,"Jelasnya pihak Tapem melalui WhatsApp.


Kendati begitu, pihak tapem akan menindak lanjuti permasalahan tersebut pasca Idulfitri dan sebelum dilakukan pemilihan BPK mengingat,  waktu tidak memungkinkan menjelang  Hari Raya Idul Fitri.

Dugaan kecurangan pihak Panitia pemilihan seperti, yang ditemukan berkas dari salah satu Bakal Calon (Balon),  yang tidak melampirkan ijazah terakhir melainkan, surat keterangan dari salah satu sekolah paket  yang diketahui oleh ketua Program Paket B atas nama Delpiyanti, S.T.P

Ironisnya, meski  tidak melampirkan ijazah terakhir pihak panitia tetap meloloskan yang besangkutan sebagai Balon BPK  dalam dalam rapat pleno.

Jikas merujuk kepada pedoman Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri),  nomor 110 Tahun 2016 tentang BPD pasal 10 point (2) berbunyi  "Bakal calon BPD yang memenuhi syarat di tetapkan sebagai calon anggota BPD" dan pasal 13 dijelaskan bahwa persyaratan calon anggota BPD adalah salah satu diantaranya point (d) berbunyi "Berpendidikan paling rendah,Tamat Sekolah Menengah Pertama atau sederajat. Dengan begitu keputusan panitia pemilihan terhadap Delpiyanti, S.T.P sebagai Balon jelas melanggar.

Namun,  panitia pemilihan BPK dalam rapat pleno penetapan calon BPK diduga tabrak aturan Permendagri atau gagal paham,
Ketika dikonfirmasi via pesan singkat Ketua panitia Apriyanto, BBA hanya menjelaskan "yang mem permasalahkan hasil keputusan rapat pleno panitia (11)orang,”  ujar Apriyanto.

 (Husin)