BATU BARA, LintasTotabuan.com l
Sebanyak 11 Pejabat Administrator (Eselon lll) dan Jabatan Pengawas (Eselon IV) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Batubara dilantik oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Sakti Alam Siregar.
Acara tersebut dilaksanakan, Senin (29/04/2019) kemarin, di Aula Kantor Bupati Batubara Jl Perintis kemerdekaan Kecamatan Lima Puluh
Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun, adapun pejabat eselon III dan IV yang dilantik antara lain, Muhammad Ridwan jabatan lama Pegawai Umum Sekretariat Daerah menjabat sebagai Kepala Bidang Tanaman Pangan pada Dinas Pertanian.
Kemudian, Arpan Saputra Siregar jabatan lama Pegawai Dinas Pertanian menjabat sebagai Kepala Seksi Kelembagaan dan Ketenagakerjaan pada Bidang Penyuluhan pada Dinas Pertanian, Saiful Bahri jabatan lama Pegawai Dinas Pertanian menjabat sebagai Kepala Seksi Produksi Pengolahan dan Pemasaran pada Bidang Hortikultura Dinas Pertanian.
Kemudian, Sunardi jabatan lama Pegawai Kantor Camat Air Putih menjabat sebagai Kepala Seksi Tata Pemerintahan pada Kantor Camat Lima Puluh, Muhammad Yani jabatan lama Lurah Kelurahan Pangkalan Dodek Baru menjabat sebagai Kepala Seksi Pandamping Bantuan Stimulen Dinas Sosial.
Selanjutnya, Agus Hermansyah jabatan baru sebagai Pegawai Dinas Pertanian, Sukamsi sebagai Kantor Camat Sei Balai dan Rio Hafiza sebagai Pegawai Kantor Camat Lima Puluh.
Amanat Bupati Batubara Ir Zahir MAP yang dibacakan Sekretaris Daerah, Sakti Alam Siregar, menyampaikan pesan agar selaku Aparatur Pemerintah lebih menguasai tupoksi dan bekerja secara maksimal, jujur dan terampil. Tetap menjaga hubungan baik dan bekerjasama dengan atasan maupun bawahan sehingga tidak menemukan hambatan dalam melaksanakan tugas sehari-hari.
Disampaikannya, pelantikan tersebut merupakan suatu keputusan yang harus diimpelementasikan guna memenuhi berbagai tuntutan, tantangan dan kebutuhan yang berkembang pada internal pemerintahan sendiri dalam memberikan pelayanan dan juga tuntutan dari luar sistem birokrasi.
“Ini merupakan tindak lanjut dari proses evaluasi dan prosedur penilaian tim Baperjakat dan sesuai dengan surat Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri RI,” pungkasnya. (ltc)
