BATU BARA, LintasTotabuan.com l
Dua orang warga Dsn. VII Desa Pahlawan Kec. Tanjung Tiram Kab. Batu Bara hanya pasrah saat digiring polisi yakni, Alamsyah Sinaga (18) pekerjaan Nelayan dan S (16) seorang Pelajar.
Kedua tersangka ditangkap lantaran pada hari Rabu, 03 April 2019 sekira pukul 22.00 Wib di Jln. Mahoni Desa Lalang Kec. Tanjung Tiram Kab. Batu Bara keduanya kedapatan membawa narkotika jenis sabu.
Kapolsek Labuhan Ruku AKP Selamat M, Kamis (04/04/2019) menjelaskan kronologis penangkapan hari Rabu, 03 April 2019 sekira pukul 21.30 Wib.
Personil Lidik Polsek Labuhan Ruku mendapat informasi ada 2 orang pemuda yang sedang membawa Narkotika jenis Sabu dengan mengendarai Sepeda Motor Merk Honda Vario warna Merah dengan Nopol BK 2905 VAZ.
Mendapat informasi tersebut Personil lidik Polsek Labuhan Ruku melakukan pengintaian di TKP, dan selanjutnya melihat kedua pemuda tersebut melintas dan dilakukan penyetopan. Ketika dilakukan penggeledahan ditemukan 1 paket kecil Narkotika jenis Sabu dari saku baju Alamsyah.
Selanjutnya kedua pemuda tersebut bersama barang bukti 1 paket kecil Narkotika jenis Sabu, dan 1 unit Sepeda Motor Merk Honda Vario warna Merah BK 2905 VAZ diamankan ke Polsek Labuhan Ruku guna proses penyidikan lebih lanjut. (ltc)
