Rantauprapat, LintasTotabuan.com l
Unit Reskrim Polsek Kualuh Hulu melakukan penangkapan terhadap pelaku tindak pidana Penyalah gunaan Narkoba, Sabtu (16/03/2019)sekira pukul 23.30 Wib.
Pelaku tersebut bernama Sinambela (39) warga Jalan Sriwijaya No. 01 LK-II RT 003 RW 007 Kel. Melayu Kecamatan Siantar Utara Kota Pematang Siantar. Di Tangkap Petugas di Jalan Tanjung Sari II Tanah Rendah Kel. Aek Kanopan Kecamatan Kualuh Hulu Kabupaten Labuhanbatu Utara.
Imformasi dari masyarakat bahwa di jalan Tanjungsari II tanah rendah Kelurahan Aek Kanopan Kecamatan kualuh Hulu Kabupaten Labura kerap.terjadi transaksi narkotika jenis sabu-sabu, Jelas Kapolsek Kualuh Hulu.
Atas informasi tersebut tim Reskrim Polsek Kualuh Hulu dipimpin oleh Kanit Reskrim Ipda Gunawan Sinurat berangkat ke lokasi dimaksud untuk melakukan penyelidikan dan pengintaian.
Sekira pukul 23.30 Wib, terlihat ada 2 orang laki-laki dengan gelagat yg mencurigakan dan ketika didatangi, mereka langsung lari namun salah seorang diantaranya berhasil diamankan.
Dari tersangka yang berhasil diamankan disita barang bukti 1 bungkus plastik flip diduga berisi sabu - sabu, kemudian setelah dilakukan introgasi, tersangka mengaku Pelaku membeli sabu- sabu tersebut dari seseorang bernama TOPIK, salah satu warga lorong 6 Aek Kanopan.
Kemudian tim langsung melakukan pengembangan namun Pria tersebut tidak ditemukan. Selanjutnya tersangka dan Barang bukti dibawa ke Polsek Kualuh Hulu guna proses hukum selanjutnya.(Uban)
