Oleh : Arwan Syahputra
Mahasiswa Hukum Unimal (Angkatan 2017)
Dimulai dari sumpah pemuda 28 Oktober 1928 yang dibubuhi peristiwa arek arek Surabaya berkumpul nya pemuda (termasuk mahasiswa) dalam memperjuangkan bersatunya bangsa yang melahirkan isitilah "Nusantara".
Peristiwa 1928 itu, mengindikasikan besarnya peran kaum muda terhadap peradaban bangsa.
Sampai merdekanya Indonesia, juga tidak lepas dari sentuhan dan gerbarakan Mahasiswa, terbukti dalam meruntuhkan rezim otoriter era Orde baru.
Pasca orde baru, Indonesia memasuki perubahan secara drastis untuk perbaikan (Dalam bidang,sosial, politik atau agama) dalam suatu masyarakat yang disebut dengan "Reformasi"
Reformasi Indonesia yang dirasakan dan dilaksanakan pada abad 20'an ini dominannya diperjuangkan oleh mahasiswa yang dikenal sebagai "Tragedi Trisakti", yang mewarnai gerakan mahasiswa dan gerakan pro demokrasi.
Paparan ini adalah bukti kritisisme mahasiswa dalam menjalankan nalar, mengkritisi kebijakan yang tidak pro rakyat dan menjawab pertanyaan atas keadaan Indonesia saat ini.
Namun demikian, sebagai negara hukum, lambat laun hukum Semakin dinamis, berkembang sesuai dengan kebutuhan dan keadaan masyarakat.
Seperti dalam kenyataannya, yang menjadi trending topik hadirnya Undang-undang RI No 19 Tahun 2016 atas perubahan atas Undang-undang No RI No 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik atau akrabnya disebut UU ITE.
Tapi, pada prakteknya hukum yang harusnya menjadi aturan yang mengatur tingkah laku manusia, kini dinilai seram dan menakutkan, hingga kritisisme sang aktivis mahasiswa yang pada dasarnya dominan, sekarang kian menjadi minoritas.
Seperti kembali dikarenakan UU ITE, pasalnya, ada pasal yang dinilai sebagai pasal karet yang menyempitkan gerak dalam menyeberluaskan informasi walaupun itu benar dan kongkrit sekalipun.
Contoh nya : Pasal 27 ayat 3 UU ITE menyebut melarang setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.
Hal demikian, Undang Undang nya jelas tidak salah tapi praktek dan penerapannya dinilai kurang tepat, hingga terkesan subyektif yang dinamakan pencemaran nama baik maupun muatan penghinaan.
Akibatnya, Kritik yang harusnya dijamin oleh undang-undang Sebagai bentuk kebebasan berpendapat pun dikaitkan dengan UU ITE, yang memakan banyak korban dalam penerapan UU ITE.
Hal yang dimaksudkan diatas, membuat perlu nya dilakukan antara 2 solusi.
1.Perlunya Revisi UU ITE karna dinilai merugikan banyak pihak.
2.Aparat penegak hukum lebih jeli dan objektif dalam menegakkan UU ITE ini.
Karena jika sampai sekarang belum ada upaya terkait UU ITE, maka mahasiswa, masyarakat biasa, jadi minim dalam memberikan pendapat, memberikan kritik terhadap berlangsungnya sistem Birokrasi.
