Oleh : Arwan Syahputra
Mahasiswa Hukum Unimal
Sudah Menjadi Kesepakatan para The founding Fathers, bahwa Pancasila sudah menjadi kesepakatan bangsa dan negara Indonesia menjadi Ideologi Negara kesatuan republik Indonesia.
Pancasila menjadi ideologi (Pandangan Hidup) bangsa dan negara yang dalam setiap sendi sendi perumusan hukum harus sejalan dengan apa saja yang termaktub dalam butir-butir Pancasila.
Sila ke-4, misalnya, yang jelas menyatakan perihal tentang demokrasi, yakni sistem demokrasi yang dianut Oleh Indonesia adalah demokrasi Pancasila.
Demokrasi yang baik, Menurut Hans Kelsen: Pemerintahan dari Rakyat dan untuk rakyat (Filsuf dan Ahli hukum Austria,11 Oktober 1881 – 19 April 1973)
Ditambahkan lagi, UUD 1945, pasal 1 Ayat 2 menyatakan : Kedaulatan berada ditangan rakyat dan dilaksanakan menurut UU.
Namun demikian, Hukumpun terus berkembang dan menyesuaikan diri sesuai keadaan dan waktu.
tapi teramat disayangkan, perkembangan Hukum yang seharusnya memberi keadilan, memberi ketenangan bagi seluruh bangsa Indonesia, tapi malah dianggap menjadi instrumen yang ditakuti oleh rakyat Indonesia.
Sama hal nya, hadirnya UU ITE yang sekarang ini dianggap menjadi "BIUS" penguasa dan aparat, yang dinilai enggan di goyang Dengan berbagai kritik dan saran.
UU ITE, pada dewasa ini sudah kerap kali melatah kan lidah para aktivis dan parlementer jalanan, pantang dikritik sedikit, aparat malah langsung mengkaitkan dengan istilah "Ujaran kebencian dan pencemaran nama baik".
Seperti halnya, Penangkapan aktivis dari Kab.Batu bara Sumut, Bernama Muhammad Yusroh Hasibuan, karna perihal yang teramat ringan mencatat kan di salah satu group wa "Copot Kapoldasu" kemudian ia disangkakan dengan Dalil Undang-undang Informasi Transaksi Elektronik (ITE) Pasal 27 ayat (3).
Sungguh miris, UU ITE dijadikan zombie para Penguasa dan aparat, untuk menghantui para aktivis, jurnalis, dan seluruh makhluk kritis di Bumi Nusantara. Rakyat, yang seharusnya dibebaskan berargumen, berpendapat dalam sistem demokrasi Indonesia, kini bungkam dengan alasan "waspada UU ITE".
Akibatnya, lidah aktivis/para pejuang rakyat menjadi pendek, ide/gagasannya menjadi Gagap, dan akhirnya bangsa ini bukan lagi demokrasi murni, demokrasi tapi rasa orba yang beresepkan dengan monarki.
Dan sekarang, Rakyat Adalah manusia yang meminta keadilan, makhluk berpikir yang perlu disejahterakan, maka Adilkan Dan sejahtera kan lah mereka dengan hukum yang sebenarnya hukum, Lapangkan rongga dan lentur kan sendi Pemerintahan, agar mereka siap dan sigap berargumentasi dan berdemokrasi.
Dan yang menjadi catatan
"Demokrasi tak perlu di Dikte.
Parlemen jalanan tetap dibebaskan menginterupsi kebijakan".
