BATU BARA, LintasTotabuan.com l
Gebyar penyampaian SPPT Pajak Bumi dan Bangunan sektor pedesaan dan perkotaan (PBB-P2) tahun 2019 yang digagas oleh Badan Pengelolaan Pajak dan Retrebusi Daerah (BPPRD) berjalan lancar dan sukses, pada selasa (12/03/2019) kemarin.
Bahkan wakil Bupati Batu Bara Oky Iqbal Frima langsung membayar Pajak PBB-P2 di lokasi kantor tersebut dengan dilengkapi pelayanan dari Bank Sumut, sebagai upaya memberikan contoh kepada masyarakat agar patuh dan taat membayar pajak.
Pekan panutan bayar pajak tahun ini merupakan implementasi dari Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Acara tersebut digelar di halaman Kantor BPPRD setempat dan dibuka langsung oleh wakil Bupati Oky Iqbal Frima.
Sejumlah perwakilan pimpinan instansi lingkup Pemkab Batu Bara, Camat, pimpinan desa beserta pimpinan perbankan turut hadir mewarnai acara ini.
Di hadapan ratusan undangan dan para wajib pajak, Wakil Bupati menyebut ketergantungan pemerintah daerah terhadap pajak untuk membiayai pembangunan masih sangat tinggi.
Untuk itu dia mengapresiasi kinerja jajaran BPPRD beserta seluruh Camat dan Kades yang telah bekerja maksimal untuk menarik pajak pada tahun 2018 hingga hampir menyentuh pada angka 98 % dari Target sebesar Rp. 10 miliar.
Namun demikian, orang nomor dua di tepi pantai selat malaka ini menyebut potensi penerimaan daerah sebesar 13 miliar dari target objek PBB P2 sebesar Rp 10 miliar masih dapat dimaksimalkan lagi ditahun mendatang.
Caranya yakni dengan meningkatkan kinerja para juru pungut dan melibatkan Camat, Kepala Desa hingga para Kepala lingkungan.
“Tolong pak Kadesnya, mohon bantu inventarisir (potensi PBB P2) di desanya masing-masing. Karena yang paling tahu (potensi PBB P2) adalah bapak Kades sendiri. Pak kades, silahkan di imbau warganya, siapa yang mengakui (memiliki) tanah dihimbau untuk taat pajak,” kata Okyyang langsung mendapat aplaus seluruh hadirin.
Menurut Politikus partai Gerindra ini, penerimaan pajak dari berbagai sektor harus terus dipacu untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD).
Tentunya didukung dengan strategi yang fokus dan tuntas. Sehingga kedepan, Kabupaten Batu Bara tidak lagi tergantung dengan dana bagi hasil dari Pemerintah Pusat, tapi lebih mengedepankan upaya peningkatan pendapatan daerah secara mandiri.
Dia juga menyebut, apabila pemkab Batu Bara terus ketergantungan dengan dana Pusat, maka sudah pasti daerah ini akan terus mengalami defisit APBD setiap tahunya.
Oleh karena itu Dia bersama Bupati Zahir berencana akan melakukan PBB di lahan-lahan perkebunan. Sehingga hasilnya bisa digunakan untuk membiayai pembangunan infrastruktur jalan di desa-desa.
Tetapi semua masih dikoordinasikan, apakah memungkinkan atau tidak hal itu bisa diwujudkan dengan menyesuaikan regulasi yang ada. Namun apabila memang PBB dari sektor perkebunan tak bisa ditarik,Okymengaku tak masalah.
Soal defisit, menurut mantan Anggota DPRD Batu Bara ini hal tersebut memang selalu dialami seluruh daerah penghasil sumber daya alam (SDA) di Indonesia.
Maka dari itu ia meminta masyarakat untuk harap memaklumi kenyataan tersebut. Karena faktanya memang persoalan itu sedikit menghambat progres pembangunan yang ada di kabupaten Batu Bara.
“Tapi yang terpenting masyarakat Batu Bara taat membayar pajak. Karena pajak daerah digunakan untuk membiayai pembangunan di segala bidang,” imbau Oky.
Sementara itu, Kepala Badan Pengelolaan Pajak dan Retrebusi Daerah (BPPRD) Batu Bara Rijali menjelaskan, acara tahunan ini merupakan program yang dilaksanakan oleh pihaknya guna mengumpulkan pajak khususnya pajak daerah.
Ada 11 sektor yang pajaknya dikelola oleh BPPRD Batu Bara. Antara lain pajak hotel, pajak restoran, pajak hiburan, pajak reklame, pajak penerangan jalan, pajak mineral bukan logam dan batuan, pajak parkir, pajak air tanah, pajak sarang burung wallet, Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) serta PBB P2.
“PBB P2 itu unik, walaupun kebakaran tetap saja masih ada tanahnya, biarpun gempa tetap masih ada fisiknya. Artinya pajaknya tetap bisa ditarik, kecuali bumi-nya hilang.,” selorohnya
BPPRD telah menarik PBB P2 berkat pelimpahan kewenangan dari pusat kepada daerah per 1 Januari 2014.
Sementara sektor PBB P3 (Perkebunan, Perhutanan dan Pertambangan) masih dikelola oleh pusat. Namun Pemkab Batu Bara melalui BPPRD atas intruksi Bupati saat ini masih terus berjuang meminta pusat untuk menyerahkan pengelolaan PBB P3 kepada daerah.
Selain itu Mantan kabid Anggaran BPKAD Batu Bara itu juga menambahkan, saat ini BPPRD terus melakukan inovasi agar pembayaran PBB semakin memudahkan masyarakat.
Salah satunya yakni bekerjasama dengan pihak Bank Sumut yang menyediakan layanan online atau dengan membayar PBB P2 melalui fasilitas ATM (anjungan tunai mandiri).
Sementara untuk penarikan pajak, BPPRD terus memaksimalkan kinerja para juru pungut kecamatan dan yang ada di 141 desa dan 10 kelurahan, serta akan ditambah bila memungkinkan. Para juru pungut diberi kendaraan operasional berupa sepeda motor dan unit komputer.
“Karena masih terbatas, kami mohon bantuan Camat dan Kades untuk memaksimalkan pungutan pajak di kecamatan,” harapnya. (ltc)
