Batu Bara, LintasTotabuan.com I
Bupati Batubara Ir H. Zahir M.Ap mengatakan agar tempat ibadah tak disengketakan, sertifikasi rumah ibadah dan seluruh aset umum harus dipercepat agar memiliki kekuatan hukum sehingga tidak dapat diganggu gugat oleh orang yang tidak bertanggung jawab di kemudian hari.
Seluruh rumah ibadah masjid, musholla dan tanah wakaf di Kabupaten Batubara akan bersertifikat dan untuk itu camat, lurah dan kepala desa diharapkan membantu agar program tersebut dapat berjalan dengan baik.
“Lurah dan kepala desa harus membantu rumah ibadah, tanah wakaf dan perkuburan untuk dibuatkan sertifikat oleh BPN. Jika tidak memiliki sertifikat tanah potensi terjadinya sengketa sewaktu-waktu dapat saja terjadi,” kata Zahir Sabtu (02/02/2019) di Batubara.
Bupati berharap kepada lurah dan kepala desa untuk turut serta mensukseskan program percepatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun 2019 dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang.
Dimana dalam program tersebut ditargetkan ada 5.000 sertifikat tanah dan 10.000 peta bidang di empat Kecamatan Talawi, Tanjung Tiram, Medang Deras, Sei Suka.
Program pemerintah pusat itu memberikan layanan pembuatan sertifikat tanah gratis bagi masyarakat tanpa dipungut biaya.
“pemkab Batubara akan terus mempercepat setifikasi tanah wakaf dan rumah ibadah demi kemaslahatan umat. Untuk mewujudkan target ini perlu upaya kita bersama,” pungkasnya. (ltc)
