Rantauprapat, LintasTotabuan.com I
Tim Unit Reserse Kriminal Polsek Kualuh Hulu Polres Labuhanbatu berhasil menangkap Tujuh Ton Kayu gelondongan alias tanpa memiliki dokumen di Jalinsum Jalan Jendral Sudirman Kel. Aek Kanopan, Kec. Kualuh Hulu, Kab.Labuhanbatu Utara (Labura) Minggu (3/2/18) Siang pukul 13.00 Wib.
Informasi di terima Kayu gelondongan itu di angkut oleh truck Colt Diesel BK 9599 PP yang di bawa oleh seorang supir bernama Thamrin Panjaitan warga Dusun III Desa Simonis Kec. Aek Natas Kab. Labura.
"Ya Tim Unit Reskrim berhasil mengamankan kayu hutan ilegal di Labura pukul satu siang tadi". Jelas Kapolsek Kualuh Hulu AKP. Asmon Bufitra saat di konfirmasi wartawan
Di jelaskannya bahwa penangkapan kayu ilegal tersebut berkat informasi yang di dapat dari masyarakat.
"Tim Unit Reskrim mendapat informasi bahwa akan melintas di jalinsum Jalan Jendral Sudirman berupa 1 (satu) unit truk colt diesel BK 9599 PP membawa muatan kayu hutan gelondongan (kayu bulat) tanpa dilengkapi dengan dokumen." jelasnya
Menindaklanjuti informasi tersebut lanjutnya, kemudian tim yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Ipda Gunawan Sinurat SH, MH langsung meluncur dan menunggu di jalinsum Jalan Jendral Sudirman (TKP).
Dan ternyata informasi yang di terima benar adanya hingga personil berhasil melihat dan langsung mengamankan truck yang di maksud. Papar Kapolsek
Usai di tangkap kemudian, personil melakukan introgasi kepada SSupiryang mengaku bernama Thamrin Panjaitan itu bahwa iya membawa muatan kayu hutan gelondongan sebanyak 15 (lima belas) batang dari Desa Simonis Kec. Aek Natas Kab. Labura dan akan dijual ke Jalan Sukaramai Desa Ledong Timur Kec. Aek Ledong Kab. Asahan.
Namun Ketika ditanya terkait tentang dokumen muatan kayu, supir mengatakan bahwa sama sekali tidak ada dokumen. ungkapnya
Selanjutnya supirpun di boyong berikut truk dan barang bukti kayu hutan tersebut ke MaPolsek Kualuh Hulu guna proses penyidikan lebih lanjut. tutupnya.(Uban)
