Rantauprapat, Lintastotabuan.com l
Tim Opsnal Reskrim Polsek Bilah Hulu telah berhasil mengamankan 2 (dua) orang laki-laki diduga sebagai penyalahgunaan narkoba, Kamis (12/02/2019).
Kedua laki-laki dewasa itu berinisial PAS (25) warga Kebun Sayur, Kelurahan Sigambal, Kec. Rantau Selatan, Kab. Labuhan Batu dan BSR (30) warga Linggatiga, Kel. Sidorejo, Kec. Bilah Hulu, Kab. Labuhan Batu.
Keduanya disergap personil unit Reskrim Polsek Bilah Hulu berkat informasi masyarakat yang gerah dengan adanya kegiatan kejahatan luarbiasa tersebut.
Tim yang dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Polsek Bilah Hulu, (Ipda Tito Alhafezt S. Tr. K) berhasil mengamankan kedua pelaku saat sedang transaksi jual beli barang haram diduga sabu sabu di Jalan Tanah Ponggol Sigambal Pekan, Kel. Sidorejo Kec. Bilah Hulu, Kab. Labuhan Batu, Kamis, 14 Februari 2019 sekira pukul 00.10 Wib.
" Sebelumnya piket opsnal menerima informasi masyarakat adanya transaksi narkoba, kemudian tim melakukan pengintaian, dan benar terlihat adanya seorang laki-laki yang datang menghampiri temannya dengan menggunakan sp.motor Honda Beat nopol BK 2705 YAY" kata Kapolsek Bilah Hulu, AKP B. Sihombing kepada tim awak Media Center Polres (MCP) Labuhanbatu, hari ini.
Kemudian, lanjunya, keduanya terlihat sedang melakukan transaksi uang dan barang, terlihat BSR memberikan sejumlah uang dan PAS tampak memberi sesuatu yang diduga shabu-shabu. " Selanjutnya, ketika dilakukan upaya penangkapan terlihat BSR berusaha membuang sesuatu yang diduga shabu-shabu" jelasnya.
"barang bukti yang berhasil diamankan 1 paket kecil plastik transparan diduga berisi sabu, 2 buah handphone merek nokia, uang Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) dan 1 unit sepedamotor Honda Beat nopol BK 2705 YAY dan kedua pelaku diamankan di Mapolsek Bilah Hulu dan selanjutnya akan diserahkan ke Satnarkoba Polres Labuhanbatu guna proses selanjutnya " tandasnya. (Uban)
