ads

22 Februari 2019

Diduga PT.Waskita Beton Precast Beroperasi Tanpa Izin

Diduga PT.Waskita Beton Precast Beroperasi Tanpa Izin


> Masyarakat Surati Dinas Lingkungan Hidup dan DPRD Batu Bara

Batu Bara, LintasTotabuan.com  l

PT Waskita Beton Precast yang berkegiatan Readymix yang berlokasi di Desa Lalang Kecamatan Medang Deras Kabupaten Batu Bara Provinsi Sumatera Utara diduga beroperasi Tanpa Izin serta membuat masyarakat seputaran merasa resah atas volusi udara dan kebisingan.

Masyarakat Desa Lalang memprotes serta membuat laporan resmi ke Dinas Lingkungan Hidup (LH), DPRD Batu Bara, Kepala Desa Lalang atas keberadaan perusahaan PT Waskita Beton Precast pada bulan Januari lalu, pada awalnya masyarakat menduga ada permainan di instansi terkait.

Warga Lalang Yus mengatakan masyarakat merasa terganggu dengan polusi udara, kebisingan dan resapan air atas keberadaan perusahaan sehingga menandatangani surat untuk disampaikan ke Dinas LH, DPRD Batu Bara agar dapat menindak lanjuti atas pengoperasian dalam aktifitas perusahaan PT Waskita Beton Precast. Kamis (21/02/19).

Menurut Yus, seharusnya pihak PT Waskita Beton Precast terlebih dahulu melengkapi persyaratan serta melakukan Sosialisasi serta berkoordinasi dengan pemerintahan Desa setempat.

Amersyah sebagai Aktifis Lingkungan Sumatera angkat bicara terkait hal tersebut dan menurutnya wajar aja warga memperotes atas keberadaan PT Waskita Beton Precast sebab lingkungan warga merasa tidak aman, Apalagi Perusahaan besar separti PT Waskita itu diduga belum mengantongi ijin Akan tetapi telah beroperasi, " DPRD, Kepala Dinas Lingkungan Hidup,  Camat, Kepala Desa jangan biarkan masyarakat tersiksa, b u k a l a h matamu, dan pihak pengembang haruslah tau diri" katanya.

Terkait laporan masyarakat terhadap PT. Waskita yang diduga tidak mengantongi ijin tetapi beroperasi, Senin (18/02/19) Komisi A DPRD Batu Bara memanggil pihak PT Waskita, Dinas LH Batu Bara serta Bagian Hukum Pemkab Batu Bara.

Ahmad Fahri Mailela, Usman, Sarianto Damanik sebagai Komisi A DPRD Batu Bara
Ketika Rapat menyampaikan serta berharap pihak PT Waskita dapat melengkapi dokumen sesuai UU No: 32/2009 tentang perlindungan dan pengelolaan Lingkungan Hidup, " PT sebesar Waskita masa belum memiliki ijin dan jangan diresahkan la Masyarakat kami " sampainya Sarianto Damanik kepada pihak Waskita.

Hal serupa juga disampaikan oleh Kadis Lingkungan Hidup Batu Bara Zainal Manurung,  seharusnya PT Waskita melengkapi surat-surat ijinnya terlebih dahulu baru melakukan beroperasi.

Kemudian, lanjut Zainal, dalam perekrutan tenaga kerja harus transparan dan diutamakan warga setempat.

Menurut Wahyu Adi Pramono selaku manager Batching plant didampingi Handoko serta Humasy Natta mengatakan akan melengkapi persyaratan sesuai dengan Undang-undang dan sekarang telah membuat kesepatan dengan pihak Konsultan untuk melengkapi dokumen serta membuat perancangan.

Memyikapi persoalan itu, Ketua Dewan Pimpinan Daerah Lembaga Swadaya Masyarat Gerakan Perjuangan Amanat Rakyat(DPD LSM Gempar) Kabupaten Batu Bara mengatakan pada UU No.32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup bahwa BAB XI yaitu Peran Masyarakat di Pasal (70) dimana, Masyarakat memiliki hak dan peluang yang sama dan seluas-luasnya untuk memfasilitasi aktif dalam perlindungan dan mengelola lingkungan hidup.

Diantaranya, pengawasan sosial, pemberian saran pendapat, usul, keberatan, pengaduan, dan / atau penyampaian informasi dan / atau laporan.

Lanjutnya Samosir,  Pasal (80) mengatakan (1) Pelaksaan pemerintah dimasukkan dalam Pasal 76 ayat 2 huruf  b. berupa a). penghentian sementara kegiatan produksi, b). pemindahan sarana produksi c). Penutupan saluran pembuangan air limbah atau emisi. d). pembongkaran. e) penyitaan terhadap barang atau alat yang berpotensi menimbulkan pelanggaran. f) penghentian sementara seluruh kegiatan, atau g). tindakan lain yang bertujuan untuk menghentikan pelangaran dan tindakan  memulihkan pungsi lingkungan hidup.

Sementara itu, Romauli Damanik SH MH sebagai Pemantau Hukum turut menyampaikan sebagaimana isi UU No.32 tahun 2009, Pasal 109, Setiap orang yang melakukan usaha dan / atau kegiatan tanpa memiliki izin Lingkungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1), dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling sedikit Rp1. 000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp.3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).
(5VF)