Fhoto ilustrasi (sumser gogle)
Rantauprapat, LintasTotabuan.com I
Sejumlah kegiatan Galian C yang beroperasi diseputaran Sungai Bilah, Desa Janji, Kacamatan Bilah Barat, Kabupaten Labuhanbatu, Sumut diduga beroperasi tanpa izin.
Akibatnya, air sungai bilah menjadi tercemar akibat kegiatan ilegal pengkerukan material pasir dan bebatuan tersebut.
Hal tersebut dikeluhkan sejumlah warga yang berdomisili dipinggiran sungai bilah itu. " Beberapa hari ini air sungai jadi keruh berlumpur, tak bisa lagi dimanfaatkan warga sekitar. Biasanya warga menggunakan air tuk mandi dan mencuci" kata Paimin kepada awak media di Rantauprapat, Rabu (13/2/2019).
Keluhan yang sama diungkapkan Rudi, terkait pencemaran air sungai bilah yang diduga kuat akibat pengerukan alat berat beko. Mereka berharap agar kepolisian dan instansi terkiat agar menghentikan kegiatan pengrusakan lingkungan itu.
"berlumpur air sungai ngak bisa digunakan seperti biasa. Kami warga sini berharap polisi dan instansi terkait agar menghentikan kegiatan yang merugikan negara dan masyarakat itu". harapnya diamini sejumlah warga lainnya.
Anehnya, Camat Bilah Barat Nunggang Siregar Mengatakan tidak mengetahui adanya kegiatan ilegal tersebut. "Apabila belum mempunyai Izin urus lah izin Galian C nya baru beroperasi kan bisa menambah pendapatan Anggaran Daerah (PAD)" katanya singkat.
Terpisah, Kapolres Labuhanbatu, AKBP Frido Situmorang melalui Kanit IV Reserse Kriminal Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Polres Labuhanbatu Ipda Ariyo yang dikomfirmasi wartawan mengatakan pihaknya akan melakukan penyelidikan terkait dugaan galian C yang tak mengantongi ijin tersebut.
"Kita akan turun untuk melakukan penyelidikan apakah galian C yang beroperasi di aliran sungai bilah menggunakan alat berat beko disitu mengantongi Ijin atau tidak" ucapnya.(Uban)
