ads

27 Februari 2019

Antisipasi Produk Berbahaya, BBPOM Sumut Dan Komisi IX DPR RI Gelar Sosialisasi

Antisipasi Produk Berbahaya, BBPOM Sumut Dan Komisi IX DPR RI Gelar Sosialisasi

Batu Bara, LintasTotabuan.com  l

Untuk melindungi masyarakat dari produk berbahaya, Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan Sumatera Utara (BBPOM Sumut) bekerjasama dengan Anggota Komisi IX DPR RI melakukan Sosialisasi pemberdayaan masyarakat melalui Komunikasi, Informasi, Edukasi Obat dan Makanan, Selasa(26/02/19) di Desa Pematang Cengring Kecamatan Medang Deras Kabupaten Batu Bara.

Ahmat Mukhtas sebagai Panitia Pelaksanaan menyampaikan acara sosialisasi pemberdayaan masyarakat melalui Komunikasi, Informasi, Edukasi obat dan makanan terlaksana dari Balai Besar Pengawasan Obat dan dan Makanan(BBPOM) Sumut.

Kiranya nanti, Pihak yang berkaitan dengan obat-obatan maupun produk makanan perlu pengawasam yang Ekstra ketat terhadap penjualan Obat-obatan yang bisa membahayakan masyarakat, Jika hal itu dilakukan atau pembiaran akan merugi masyarakat baik itu harta atau jiwa.

Bupati Batu Bara diwakili oleh Kepala Badan Ketahanan Pangan Kabupaten Batu Bara Amiruddin Sambutannya kegiatan akan berjalan dalam pengawasan produk obat-obatan maupun makanan, dimana masalah kesehatan menjadi beban Pemerintahan Kabupaten Batu Bara supaya masyarakat menjadi hidup sehat dan sejahtera, " Nanti kedepan kita akan usulkan dana terkait hal tersebut " ungkap Amiruddin.

H.Anshory Siregar Lc Anggota Komisi IX DPR RI  mengatakan Balai Besar Pengawasan Obatan dan Makanan (BBPOM) Sumatera Utara dapat memberikan edukasi terhadap maayarakat agar mengetahui bahan berbahaya pada obat-obatan maupun makanan bahwa kesehatan adalah yang paling utama, dimana kesehatan itu mahal harganya, untuk itu jagalah kesehatan sebelum sakit, " Jauhi narkoba karena narkoba telah menjadi musuh kita bersama yang mana sekarang ini telah menjalar ke anak-anak" harapnya Anshory.

Sementara itu, Kepala BBPOM Sumut Drs, Yulius Sacramento Tarigan Apt melalui 
Yanti Agustini SSi Apt M.Kes Kepala bidang Komunikasi dan informasi BBPOM Sumut sebagai Pemateri menyampaikan mengawasan terbagi dua kategori pertama premarket,  sebelum diedarakan harus ada Izin edarnya, yang kedua posmarket, sesudah diedarkan melakukan pengawasan dilapangan, namun sempling produk-produk yang beredar apakah masih konsinten atau tidak untuk diedarkan. 

target intensifikasi pengawasan difokuskan pada pangan olahan tanpa izin edar (TIE), kedaluwarsa dan rusak di sarana distribusi pangan Serta meningkatkan pengawasan terhadap pangan yang kemungkinan mengandung bahan berbahaya.

harapan Yanti, memberikan Komunikasi, Informasi dan Edukasi, supaya mencerdaskan masyarakat.
(5VF)