ads

01 Februari 2019

Ahmad Karim Pelaku Pencurian di Rumah Tetangga, Diringkus Petugas Unit Reskrim Polsekta Kotapinang

Ahmad Karim Pelaku Pencurian di Rumah Tetangga, Diringkus Petugas Unit Reskrim Polsekta Kotapinang


Rantauprapat, LintasTotabuan.com  I

Seorang tersangka pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat) diringkus petugas Unit Reskrim Polsekta Kotapinang di salah satu Supermarket di Ibukota Kabupaten Labuhanbatu Selatan (Labusel) tersebut, Kamis (31/1/2019), sekira pukul 19.00 WIB.


Keterangan diperoleh dari Kapolsekta Kotapinang, Kompol Denny Boy Panggabean, melalui pesan WhatsApp, Jum'at (1/2/2019) sore, menyebutkan, tersangka pelaku Curat yang diringkus itu adalah Ahmad Karim (23), penduduk Lingkungan Tomutua, Kelurahan Kotapinang, Kabupaten Labusel, Sumut. 


Diterangkan Kapolsekta Kotapinang, Ahmad Karim diringkus petugas berdasarkan adanya laporan pengaduan dari korban, bernama Nurhayati Siregar (41), juga beralamat di Lingkungan Tomutua, Kelurahan Kotapinang, Kabupaten Labusel, Sumut. 


Nurhayati Siregar melaporkan peristiwa Curat yang dialaminya ke Polsekta Kotapinang, dengan Laporan Polisi nomor : LP/07/I/2019/SPKT/SU/LBS/SEKTA Kotapinang. 


Dijelaskan Kompol Denny Boy Panggabean, peristiwa Curat dilakukan tersangka terjadi pada hari Rabu (30/1/2019), sekira pukul 16.00 WIB. 


Petugas Unit Reskrim Polsekta Kotapinang yang melakukan proses penyelidikan atas peristiwa Curat yang menimpa korban Nurhayati Siregar, kemudian mendapatkan informasi keberadaan tersangka. 


Hari itu juga, Rabu (30/1/2019), sekira pukul 18.40 WIB, petugas memperoleh informasi yang menyebutkan bahwa tersangka Ahmad Karim sedang menuju ke salah satu Supermarket di Kotapinang, bermaksud akan berbelanja. Petugas Unit Reskrim Polsekta Kotapinang segera bergerak menuju Supermarket dimaksud, melakukan pengintaian. 


Benar saja, tak berapa lama kemudian, petugas melihat Ahmad Karim masuk ke dalam Supermarket. Petugas langsung mengejar dan meringkus tersangka di dalam Supermarket tersebut. 


Hasil interogasi yang dilakukan petugas, Ahmad Karim mengakui bahwa dia telah melakukan pencurian di dalam rumah Nurhayati Siregar. 


Akibat dari perbuatan tersangka, Nurhayati Siregar mengalami kerugian berkisar Rp 9.000.000,-. Barang-barang yang dicuri tersangka dari rumah korban adalah kompor gas, tabung gas elpiji 12 kg, rice cooker merk Sanken, sertipikat tanah dan rumah, STNK berikut BPKB serta sepedamotor Honda Kharisma Nopol BK 1942 JP, dan satu unit televisi merk Samsung. 


Untuk mempertanggung-jawabkan perbuatannya dan proses hukum lebih lanjut, tersangka Ahmad Karim kemudian dibawa dan diamankan petugas di Mapolsekta Kotapinang di Kotapinang, Kabupaten Labusel, Sumut. (Uban)