ads

19 Januari 2019

Zahir : Sekecil Apapun Peninggalan Sejarah Wajib Dilestarikan

Zahir : Sekecil Apapun Peninggalan Sejarah Wajib Dilestarikan


Batu Bara, LintasTotabuan.com  I

Bupati Kabupaten Batubara Ir H Zahir MAp mengatakan, sekecil apapun peninggalan sejarah wajib dilestarikan. Sebab, era pembangunan saat ini jika ditinjau dari aspek pendidikan, para ilmuan, pelajar atau mahasiswa maka akan menggali sejarah berdirinya peninggalan-peninggalan sejarah.

Mulai dari siapa pendiri, dari mana asal muasal, benda yang ditempatkan berasal dari mana, berapa tenaga kerja, berapa lama pengerjaan pengerjaan dan lainnya.
Dari sisi ekonomi, peninggalan-peninggalan sejarah akan mendapat kunjungan dari wisatawan lokal maupun mancanegara yang akhirnya akan menaikkan perekonomian bagi warga disekitarnya.

Karenanya ia berharap kepada seluruh masyarakat Batubara yang sempat memiliki dan menyimpan benda-benda peninggalan sejarah budaya untuk dapat mengembalikan kepada ahli warisnya.

Hal tersebut di ungkapkan Bupati Batubara Ir H Zahir MAP kepada wartawan di Lima Puluh, Jumat (18/01/2019), dan mengatakan sejarah keberadaan kedatuan yang ada di daerah itu akan sama-sama dipelajari lebih mendalam.

“Sisa-sisa peninggalan sejarah yang masih ada jangan dijual. Akan kita upayakan untuk mengembalikan situs budaya sejarah untuk kita pugar agar tampak berdiri megah menjadi perhatian,  mengangkat marwah harkat dan martabat masyarakat kabupaten Batubara,” tegasnya.

Selain Istana Niat Lima Laras, sebagai bentuk tanggung jawab pemerintah daerah setempat dalam melestarikan kebudayaan,Pemerintah Kabupaten Batubara, Sumatera Utara juga akan melakukan pemugaran terhadap istana Indra pura di Dusun 1 Kelurahan Tanah Merah, Kecamatan Air Putih, Kabupaten Batu Bara.

“Selain Istana Niat Lima Laras, pemugaran juga akan dilakukan di Istana Indrapura dan beberapa meriam serta juga situs budaya lain yang selama ini kurang diperhatikan oleh pemerintah daerah,” katanya.


Untuk itu pihaknya memberikan perhatian khusus mulai secara bertahap melakukan pemugaran terhadap bangunan peninggalan bersejarah yang ada di daerah itu. (ltc)