ads

30 November 2018

Pemkab Labuhanbatu Cabut Perda No 12 Tahun 2011 Tentang Izin Gangguan

Pemkab Labuhanbatu Cabut Perda No 12 Tahun 2011 Tentang Izin Gangguan



LABUHANBATU, LintasTotabuan.com- Plt.  Bupati labuhanbatu H.Andi Suhaimi Dalimunte, ST.MT perintahkan dinas penanaman modal layanan terpadu satu pintu Labuhanbatu untuk mencabut perda No 12 tahun 2018 tentang ijin gangguan atau yang sering di sebut HO.

Pernyataan itu di sampaikan ketika memenuhi Undangan Ketua DPRD Kabupaten Labuhanbatu sesuai Surat No. 005/758/DPRD/2018, Tgl. 26 November 2018 Perihal Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Labuhanbatu,selasa (27/11/2018).

Rapat paripurna tersebut terkait Laporan Panitia Khusus atas hasil pembahasan 2 (dua) buah Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kabupaten Labuhanbatu yang bersifat pengaturan, diantaranya;

1. Ranperda Kab.Labuhanbatu Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Retribusi Izin Gangguan.

Keputusan rapat,  DPRD dan Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu secara bersama-sama mencabut dan tidak memberlakukan lagi dan atau mencabut Perda Kabupaten Labuhanbatu No.12 Tahun 2011.tentang Retribusi Izin Gangguan.

Dengan demikian Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) Kabupaten Labuhanbatu secara resmi menghentikan pelayanan penerbitan permohonan izin gangguan dan tidak lagi  melakukan  pemungutan retribusi izin gangguan. (selama ini  secara umum dikenal dengan izin HO dan atau dengan kata lain masyarakat tidak perlu lagi mengurus izin gangguan (HO) apabila ingin mendirikan sebuah usaha di wilayah administratif Kabupaten Labuhanbatu.

Kebijakan Daerah ini adalah  sebagai bentuk kepatuhan DPRD Kabupaten Labuhanbatu dan Pemerintah Daerah Kabupaten Labuhanbatu terhadap Peraturan  Menteri Dalam Negeri Nomor 22 Tahun 2016 tentang Perubahan  Permendagri No. 27 Tahun 2009 Tentang Pedoman Penataan Izin Gangguan di Daerah dan sebagai bentuk kepedulian dan respon atas kebutuhan masyarakat luas untuk menjalankan usaha di Kabupaten Labuhanbatu.

2. Ranperda No. 2 Tahun 2016 Tentang Pembentukan Perangkat Daerah Kabupaten Labuhanbatu.

Pada intinya, masukan, saran evaluasi dan rekomendasi DPRD Kab.Labuhanbatu untuk mengoptimalkan tugas pokok dan  fungsi Perangkat Daerah di   Pemerintahan Kabupaten  Labuhanbatu sehingga menjadi lebih efisien dan efektif ditempuh melalui Perubahan Rancangan   Perda Kabupaten Labuhanbatu No. 2 Tahun 2016 yang berpedoman kepada Permendagri No. 99 Tahun 2018  tentang Pembinaan dan Pengendalian Perangkat Daerah.

Atas saran dan inisiatif DPRD  dimaksud, KEPALA DAERAH KABUPATEN LABUHANBATU  sangat setuju dan akan  melaksanakan penataan kelembagaan sesuai Permendagri No. 99 Tahun 2018. Hal ini adalah mencerminkan bentuk koordinasi,  komunikasi dan kerjasama yang baik antara Pihak Legislatif dan Eksekutif dalam membangun Kabupaten Labuhanbatu yang  semakin baik dan lebih maju kedepan.(BI)