ads

01 Oktober 2018

  • Follow us

Setahun Menjadi DPO Akhirnya Unit Reskrim Polres Labuhan Batu Menangkap Pembunuh ini

Setahun Menjadi DPO Akhirnya Unit Reskrim Polres Labuhan Batu  Menangkap Pembunuh ini
LABUHANBATU, LintasTotabuan.com - Satuan Reserse Kriminal Polres Labuhanbatu akhirnya berhasil menangkap Pelaku utama dalam kasus pembunuhan yang terjadi setahun lalu.

Kasus pembunuhan yang di alami korban bernama Azwar Hamid Simatupang warga Dusun V Sukarame, Desa Ujung Padang, Kecamatan Aek Natas Lab. Labura itu terjadi pada hari Jumat 21 Juli 2017 sekira pukul 23.00 wib di sebuah lapo tuak di desa setempat, dimana pada saat itu tersangka atas nama Marolop Hutapea ribut adu mulut dengan Korban Azwar Hamid Simatupang kemudian terjadi pertengkaran hingga tersangka yang pada saat itu menyimpan pisau di pinggangnya dia gunakan untuk menikam korban secara berulang kali, tak sampai disitu korban juga di pukul pakai batu dan di tendang oleh dua teman tersangka bernama Anto Rumapea dan Imran Panjaitan hingga korban meninggal dunia di TKP setelah itu ketiga tersangka melarikan diri hingga kini ketiganya telah di tangkap oleh personil Reskrim Polres Labuhanbatu.

"Ya akhirnya kita berhasil menangkap Pelaku utama pembunuhan bernama Marolop Rumapea disebuah warung Tuak diDesa Sei Akar, Kecamatan Batang Gansal, Kabupaten Inhu, Provinsi Riau pada Sabtu tgl 22 Sept 2018 sekira pukul 08.00 wib" Kata Kapolres Labuhanbatu AKBP.Frido Situmorang.SIK.MH di dampingi Kasat Reskrim AKP.Teuku.Fathir.SIK Senin Sore 1/10/18.

Di jelaskan Kapolres sudah setahun pihahnya melakukan pencarian pelaku utama kasus pembunuhan tersebut setelah sebelumnya telah menangkap dua rekan pelaku pembunuhan.

"Untuk dua rekannya bernama Anto Rumapea dan Imran Panjaitan telah kita tangkap sebelumnya, namun untuk pelaku utama ini cukup sulit untuk kita temukan sebab setiap kali kita mendapat informasi tersangka ini selalu berpindah pindah tempat hingga akhirnya personil Unit Resum yang di pimpin oleh IPTU.JH. Pasaribu, SH.bersama lima personil masing masing BRIPKA.Amri Siregar, BRIPKA Hengky Dalimunthe, BRIG. Asdianto, BRIG.Zetas Rover, BRIG. Jiwa Siregar. berhasil menangkapnya di riau meski sempat terjadi personil dengan tersangka" ungkap Kapolres

Akibat perbuatannya tersangka di jerat dengan pasal 340 subs 338 KUHP dengan ancaman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau serendah rendahnya pidana dua puluh tahun penjara.(BI)