Batu Bara, LintasTotabuan.com -Setelah selesai masa pendaftaran calon legislatif (caleg) tingkat kabupaten dan ditetapkan sebagai daftar caleg tetap (DCT) tahun 2019, kini terdapat dugaan Kepala Dusun menjadi salah satu Calon Legeslatif (DPRD Batu Bara) dari Partai "P".
Keterlibatan kadus menjadi calon legislatif seharusnya memenuhi persyaratan yang harus dilengkapi di Komisi Pemilihan Umum(KPU), apalagi sebagai Pejabat Desa yang menerima honor dari APBD.
Terkaitnya, Kepala Dusun (Kadus) yang telah ditetap sebagai DCT oleh KPU, Wartawan mencoba menghubungi Kepala Desa(Kades) Nanasiam "K" melalui telpon selulernya akan tetapi oknum Kades tersebut enggan mengangkat HP nya, Senin(22/10/18).
Sementara itu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Batu Bara melalui bagian teknis, Amin, belum menerima lampiran Surat Keputusan(SK) Pemberhentian Kepala Dusun(Kadus) maupun Sekretaris Desa(Sekdes) di Kecamatan Medang Deras yang telah masuk ke Daftar Caleg Tetap(DCT) sebagai Calon DPRD Kabupaten Batu Bara.
Amin yang membidangi teknis di KPU Batu Bara mengatakan bahwa ketika memasuki tahap pendaftar calon legislatif dan menjadi calon sementara akan tetapi tidak ada sedikitpun tanggapan dari masyarakat tentang pejabat Desa yang ikut dalam daftar nama caleg, dimana Sistim Informasi Pencalonan(Silon) bagi calon menerangkan bahwasanya pekerjaannya adalah Wirasawasta.
" Sekarang menunggu surat dari Bawaslu dan akan tetapi kita juga akan sampaikan ke Bawaslu, seharusnya ada surat resmi terkait pejabat desa yang menjadi Caleg" ujar Amin.
Caleg yang diduga masih menjabat di Desa, "HM"(Sekdes) yang telah mengisi surat pengunduran diri semasa mendaftar caleg tetapi belum melampirkan Surat Keputusan(SK) Pemberhentian, "APA"(Sekdes) tidak membuat Surat pernyataan pengunduran diri sewaktu mendaftar caleg, "WH"(Kadus) yang juga tidak membuat surat pernyataan pengunduran diri dari Jabatannya.
(5VF)
