Batu Bara, lintastotabuan.com -
Perusahan yang bergelut pembuatan Es Batangan yang berlokasi di Dusun Magung Desa Sei Buah Keras Kecamatan Medang Deras Kabupaten Batu Bara, PT Es Batang Indonesia (EBI) diduga tidak memiliki izin.
Hal tersebut dikatakan oleh warga Desa Sei Buah Keras "E" , Rabu(5/9/18) di lapangan Segi tiga Pagurawan(terminal).
Dimana menurutnya, PT EBI telah beroperasi lebih kurang setahun lamanya akan tetapi belum ada juga memasang plank perusahan yang mencantumkan Nomor Izin. "Saya menduga pabrik itu belum memiliki izin" Jelasnya "E".
Acin Perwakilan PT EBI ketika ditemui Wartawan mengatakan surat izinnya ada namun tinggal di kantor besar di Medan," Nantinya akan dibawa dan di kasih tunjuk kepada kamu" ungkapnya yang dikutip dari salah Satu Media cetak.
Sementara itu, Staf Dinas Lingkungan Hidup Batu Bara "S" ketika di Konfirmasi Wartawan melalui Via Selulernya mengatakan bahwa Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Batu Bara Belum ada mengeluarkan Rekomendasi tentang Lingkungan yang terkait dengan Upaya Pemantauan Lingkungan(UPL) dan Upaya Pemantauan Kelolaan(UPK), " Sepengetahuan Saya Dinas Lingkungan Hidup belum ada mengeluarkan Rekomendasi terkait lingkungan" jelas "S".
Menyikapi hal tersebut diatas Sekretaris Komite Nasional Pemuda Indonesia(KNPI) Kecamatan Medang Deras Kabupaten Batu Bara Muhammmad Yusuf mengatakan Dikalau Perusahaan yang berproduksi pembuatan ES Balok atau batangan, yang mana Dinas Lingkungan Hidup Batu Bara belum ada mengeluarkan Rekomendasi tentang Dampak Lingkungan sebagaimana UPK dan UPL.
Yusuf berharap sebagaimana Undang-undang Republik Indonesia Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Bab I Ketentuan Umum pada Pasal 1 dan sesuai Pencegahan Pasal 14, Instrumen pencemaran dan / atau kerusakan lingkungan hidup yang berisikan :
a. KLHS, b. tata ruang, c. Baku Mutu Lingkungan Hidup, d. proyek lingkungan hidup. e.amdal f. UKL-UPL, g. perizinan, h. instrumen ekonomi lingkungan hidup, i. Peraturan perundang-undangan berbasis lingkungan hidup, j. anggaran berbasis lingkungan hidup k. analisis lingkungan hidup, L. audit lingkungan hidup dan m. instrumen lain dengan kebutuhan dan / atau perkembangan ilmu pengetahuan.
Pihak terkait diminta agar membuka mata seperti Pemerintahan Desa, Kecamatan, Kabupaten maupun Pihak penegak hukum agar dapat kiranya melirik persoalan tersebut tentang Limbah, Dampak Lingkungan dan pengelolaan Air Bawah Tanah(ABT), " Ya....Kita berharap agar instansi terkait dapat bertindak tegas ketika kebenaran itu ada tentang belum ada dikeluarkan Rekomendasi oleh Dinas Lingkungan Hidup" tutupnya.
(Tim)
