Rantauprapat, LintasTotabuan.com - Dana desa yang di gelontorkan pemerintah seyogya nya di peruntukan untuk masyarakat bukan untuk pribadi kepala desa, sehingga keberadaanya harus benar benar transparan ataupun terbuka untuk publik.
Namun peraturan yang di buat pemerintah bahkan telah tertuang dalam undang undang tersebut tidak di hiraukan beberapa kepala desa seperti halnya kepala desa binanga dua kecamatan silangkitang kabupaten labusel berinisial R.M.
Dari pantauan awak media di lapangan ada beberapa proyek bangunan di desa binanga dua yang tidak patuh dengan undang undang no 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik, dan perpres no 70 tahun 2012 tentang perubahan kedua tentang perpres no 54 tahun 2010 tentang pengadaan barang dan jasa pemerintah,permen PU no 29 tahun 2006. Dan permen PU no 12 tahun 2014.
Misal nya pembangunan sedikitnya 6 unit poskamling yang ada di desa binanga dua tidak satu pun bangunan yang disertai plang bestek yang di duga menjadi jalan oknum kades untuk melakukan kecurangan,
Informasi yang di himpun di lapangan ada beberapa keluhan masyarakat dusun banjar tengah desa binanga dua yang mencurigai bahwa bangunan poskamling di dusunya terindikasi kecurangan oknum kades dan perangkatnya.
Kepada awak media ( L) 40 warga dusun banjar tengah mengatakan " bangunan poskamling dusun kami tidak beres bang, TPK nya tidak transparan,pasti ini ada yang di sembunyikan. Terbukti informasi yang saya dapat ada tertera semen
30 sak, batu bata 2000 namun dari pengakuan tukang yang membangun semen yang di gunakan cuma 12 sak dan batu bata sekitar 1000 batang. Jadi sisanya kemana.ini namanya mark up anggaran.
Dan yang labih parah menurut pengakuan tukang itu seharus nya ada keramik,namun dari bangunan tidak ada keramik yang di gunakan,tegas warga tersebut.
(L) berharap agar pihak berwajib segera menyelidiki masalah ini, karena semua bangunan yang menggunakan dana desa ini tidak ada satupun yang di cantumkan plang besteknya.dan salah satu bangunan di dusun sidodadi desa binanga dua terkesan asal jadi.jika ini di biarkan kades nya beruntung masyarakatnya yang rugi
Sementara kepala desa binanga dua R.M. saat di konfirmasi pers terkait plang bestek tersebut cuma mengatakan ya dan sabar, sementara bangunan uda selesai hampir satu bulan lalu. Yang seharusnya plang tersebut harus di pasang sebelum pembangunan di mulai untuk menghindari kecurangan TPK nya. (Uban)
