Batu Bara, LintasTotabuan.com -Memerantas Pungutan liar (pungli), kali ini tiga Pegawai Negeri Sipil(PNS) Dinas Inspektorat Kabupaten Batu Bara dan satu Oknum Kepala Desa (Kades) diantaranya Sujono, Viktor Hutabarat serta Yandi Boy dan Kepala Desa Durian(Hariadi) Kecamatan Sei Balai, dimana, Keempatnya terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT), Kamis (9/8/2018) yang dilakukan Personel Polres Batu Bara yang terancam hukuman 5 tahun penjara.
" Keempat Orang pelaku, penerima maupun pemberi disangkakan telah melanggar Undang-undang Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman 5 tahun," kata Kapolres Batubara, AKBP Robinson Simatupang, di Mapolres Batu Bara, Kecamatan Lima Puluh, Jumat (10/8/2018).
Dalam paparannya, AKBP Robinson Simatupang mengatakan, mereka disangkakan melanggar tindak pidana korupsi terkait penggunaan Dana Desa, di mana tim Inspektorat melakukan pemeriksaan terhadap penggunaan Dana Desa(DD). Dalam hal pemeriksaan tersebut, mereka memungut biaya Rp 3.000.000/kepala desa.
Adapun pemungutan biaya diduga digunakan untuk dapat mempengaruhi hasil pemeriksaan terhadap penggunaan Dana Desa.
"Yang melakukan pemeriksaan di Kecamatan Sei Balai merupakan tim 3 Inspektorat dari 7 tim yang melakukan pemeriksaan di Batu Bara, dalam meriksa, mungkin ada temuan, dengan cara itu mungkin temuan bisa dibersihkan," ujarnya.
Dikatakannya, dari penangkapan ini penyidik berhasil menyita berkas di Kecamatan yang telah selesai diperiksa, uang tunai total Rp. 4.200.000, surat tugas sebagai pemeriksa Dana Desa.
Sampai saat ini, penyidik masih mendalami kasus ini. Tidak menutup kemungkinan akan ada penambahan tersangka baru.
"Kemungkinan bisa ada penambahan tersangka baru. Penangkapan ini merupakan salah satu bentuk pengawasan Polri terhadap penggunaan Dana Desa," pungkasnya.
Sebagaimana diketahui, 3 pegawai Inspektorat Pemerintah Kabupaten Batu Bara dan Kades Desa Durian, Kecamatan Sei Balai ditangkap personel Polres Batu Bara dalam OTT yang digelar, Kamis (9/8/2018) sekitar pukul 13:00 WIB di Kantor Desa Durian Kecamatan Sei Balai Kabupaten Batu Bara Dalam operasi tangkap tangan itu, turut diamankan uang sebesar Rp 4.200.000.
Sementara itu, Asisten III Pemerintah Kabupaten Batu Bara Attarudin menyayangkan adanya oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Pemerintah Kabupaten Batu Bara yang terjaring OTT dalam kasus suap.
"Kita menyayangkan atas kejadian itu. Sebenarnya hal itu tidak dibenarkan. Apa lagi seingat saya, beberapa hari yang lalu sudah diingatkan oleh pimpinan agar seluruh pegawai tidak menerima uang atau imbalan dalam bentuk apapun, apalagi hal itu terkait dengan tugas (pekerjaan)," jelasnya. (5VF)
