LintasTotabuan.com, Batu Bara - Dugaan kongkalikong terus menjadi buah bibir dikalangan elemen masyarakat antara Inspektorat Batu Bara dengan Oknum Kepala Desa(Kades) Mandarsah dan Desa Medang Baru Kecamatan Medang Deras serta Desa Perkebunan Dolok Kecamatan Lima Puluh dan Desa Binjai Baru Kecamatan Talawi Kabupaten Batu Bara.
Pasalnya, Inspektorat Batu Bara dengan oknum Kepala Desa (Kades) yang tersebut diatas terus menjadi gunjingan terkait persoalan Dana Desa(DD) maupun Alokasi Dana Desa(ADD), yang dinilai telah terjadi Kongkalikong terkait dugaan penyelewengan sebagaimana yang telah dilaporkan oleh Lembaga Swadaya Masyarakat Gerakan Memperjuangkan Amanat Rakyat (LSM Gempar) Pada bulan April lalu dengan Nomor.003/lap/LSM GEMPAR-DPD BB/IV/2018 dan Nomor Surat 004/lap/LSM GEMPAR-DPD BB/IV/2018. Sesuai dengan kesepahaman Aparatur Pemeriksa Internal Pemerintahan(APIP) yang mana pihak Kejaksaan Negeri(Kejari) telah melimpahkan kepihak Inspektorat Batu Bara.
"Kepala dan Sekretaris lagi ada rapat diluar...Pak" ujar penjaga piket Inspektorat Batu Bara dikala beberapa orang Wartawan ingin melakukan Konfirmasi terkait Laporan LSM Gempar yang telah dilimpahkan oleh pihak Kejari Batu Bara, Kamis (23/8/18) di Dinas Inspektorat.
Setiap kali wartawan ingin melakukan Konfirmasi terkait dugaan penyelewengan Dana Desab(DD) maupun Alokasi Dana Desa (ADD) oleh oknum Kepala Desa Mandarsah dan Medang Baru serta Desa Perkebunan Dolok Kecamatan Lima Puluh dan Desa Binjai Baru Kecamatan Talawi sering mendapatkan jawaban yang sama walaupun telah mengisi buku tamu dan menuliskan No.hp masing-masing wartawan.
"Ada apa ya.....dengan Inspektorat seolah-olah tertutup" ungkap salah satu Wartawan menyampaikan ke penjaga Piket.
Surya Dharma Samosir selaku Ketua LSM Gempar sangat menyesalkan hingga saat ini, Inspektorat Batu Bara tidak mau keterbukaan publik terkait dugaan penyelewengan DD Maupun ADD sebagaimana yang telah kita Surati, " Sampai saat ini, Pihak Inspektorat belum menjawab serta tidak memberikan informasi sebagaimana yang dipinta melalui surat pada minggu lalu" tuturnya.
Menurut Samosir bahwa pihak inspektorat dinilai lamban menjalankan tugas terkait persoalan DD maupun ADD di Desa yang telah diajukan kepada pihak penegak hukum, padahal kesepahaman APIP telah berjalan. "Kita minta pihak Kejari maupun Polres Batu Bara untuk melakukan tindakan hukum sesuai Undang-undang yang berlaku,” tegas Samosir.
Menyikapi hal tersebut Ketua Dewan Pimpinan Daerah Lembaga Swadaya Masyarakat Pemantau Penyalahgunaan Peraturan Pemerintah dan Asset Negara (DPD LSM P4AN) Kabupaten Batu Bara Muhammad Amin menduga pihak Inspektorat dengan pihak Desa telah terjadi Kongkalikong alias bagi-bagi Kue, "Oknum Dinas Inspektorat dan Kepala desa diduga sudah Kongkalikong, dimana telah terlihat jelas atas kejadian OTT terhadap Kades Durian Kecamatan Sei Balai, Apakah Desa Mandarsah dan Medang Baru telah adem-adem ayem dengan Inspektorat". Tanyanya Amin.
Dia menduga ada banyak kepentingan antara Oknum Inspektorat dengan Oknum Kepala Desa, Makanya, persoalan Desa Mandarsah dan Medang Baru Kecamatan Medang Deras serta Desa Perkebunan Dolok Kecamatan Lima Puluh dan Desa Binjai Baru Kecamatan Talawi Kabupaten Batu Bara masih terkatung-katung hingga Saat ini yang belum ada kejelasan.
Sampai saat ini Wartawan belum dapat mengkonfirmasi pihak Inspektorat Batu Bara guna mendapatkan keterangan.
(5VF)
