*SIDOARJO* - Senin, (09/07). Indonesia waspada !!!! akhir- akhir ini banyak kejadian yang tak terduga – duga dengan digegerkan adanya peristiwa ledakan bom. Dengan fenomena ini sangat membuat meresahkan warga dengan kejadian tersebut. Seperti yang kita ketahui pelaku teroris ini bertujuan untuk jihad di jalan Allah, tapi bagi kita ( warga Indonesia) itu sendiri adalah tindak pidana terorisme.
Konsep mereka tidak ada jihad tanpa i'dad jihad (persiapan). Ini pun dianggap tindakan keji yang mereka berbuat pada orang- orang tak bersalah. Para pelaku teroris sudah memulai mengancam masyarakat dengan ledakan bom bunuh diri mereka.
Heboh!!! di kecamatan Pogar Bangil, Pasuran sedang digemparkan dengan adanya bunyi ledakan bom dalam salah satu rumah warga tersebut. diduga kejadian tersebut adalah dibuat mainan oleh anaknya.
Ada beberapa bom yang teroris ini buat diantaranya bom panic dan bom lempar didalamnya gotri dan paku. Didugnya taka ada korban warga akan tetapi anak pelaku mengalami luka parah Pelaku teroris tersebut adalah mantan napi teroris ditahan di LP Cibinong dan diduga juga mantan anggota ledaka di pos polisi di malang.
Tersangka pun mempunyai 3 identitas yang berbeda- beda tempat. Akan tetapi dengan menggunakan e-ktp harusnya Cuma punya 1 identitas.
Sebelum kejadian dipasuruan teroris sudah melaksanakan tujuan mereka. Para pelaku ini diduga sekelompok kelurag yang meledakkan diri, para pelaku teroris sudah meneror dengan mengemparkan warga Surabaya.
Di daerah suabaya tempat yang banyak mereka tuju adalah di tempat ibadah orang nasrani yaitu gereja dan tempat para kepolisian.
Mereka yang membawa nama Allah dalam melakukan aksi tersebut. dengan berturut- turtnya para pelaku teroris melakukan aksi yang keji mereka.
Diduga masih banyak daerah- daerah yang belum diketahui teroris dimanakah merekka berada. Dengan kejadian ini kita warga Indonesia butuh kebijakan yang sejahtera dan berbobot guna melindungi masayrakat Indonesia.
Dahulu sebelum terjadi ledakan bom di Surabaya, saat terjadi bom bunuh diri di Kampung Melayu, pak Jokowi sudah meminta keinginannya agar pembahasan revisi Undang-Undang Anti-Terorisme itu segera diselesaikan.
Dengan Undang-Undang Anti-Terorisme revisi itu nantinya diharapkan Jokowi dapat memudahkan polisi dalam bertindak dan melakukan upaya pencegahan.percepatan revisi Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
Kini dengan banyaknya terror ledakan bom bunuh diri. Para dewan sedan mediskusikan perevisian UU tersebut. Optimisme juga muncul karena UU Terorisme ini dianggap mengedepankan aspek Hak Asasi Manusia, sehingga meski aparat berwenang menumpas terorisme tapi tidak sewenang-wenang dalam melakukan penegakkan hukum kepada terduga teroris.
Hal ini diatur dalam Pasal 25 ayat (7) yang berbunyi:"Pelaksanaan penahanan tersangka Tindak Pidana Terorisme sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (6) harus dilakukan dengan menjunjung tinggi prinsip hak asasi manusia.”
Serta Pasal 25 ayat (8) yang berbunyi:"Setiap penyidik yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dipidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.”
Tanggapan masyarakat tentang hal kejadian ini adalah kejadian ini tak membuat kita (masyarakat Indonesia) untuk mundur melawan kejahtan para teroris terbut, malah kita seluruh masyarakat Indonesia ingin bersatu melawan kejahatan keji yang dilakukan para teoris tersebut.
Dan harusnya hukum di Indonesia juga harus benar- benar ditegakkan dengan kokoh, bersih, adil dalam menanggapi kejadian ini. supaya para teoris yang masih ada di Indonesia ini mulai menyadari atau kapok untuk berbuat hal- hal yang buruk/ keji. Karena semua masyarakat Indonesia ingin hidup dengan nyaman dan tanpa ada gangguan lagi.
Meski dianggap lebih tajam dari UU Terorisme sebelumnya, dengan perbaruan UU tersebut semoga para polisi agar menjalankan mandat tugas mereka dengan sigap dan luwes. Yang menjaga keamanan, kenyamanan warga Indonesia bisa terja Indonesia terjamin keselamatannya.
Bagi warga Indonesia jangan patah semangat ( mundur) untuk melawan para teroris tersebut. Tunjukkan kita bisa satu untuk melawan para teroris tersebut.
Oleh : Mery Tri Jayanti (Mahasiswi Prodi Administrasi Publik FISIP Universitas Muhammadiyah Sidoarjo)
