ads

13 Juli 2018

  • Follow us

Tampak Kumuh Dan Rusuh, PKL Di Pasar Larangan Sidoarjo Ditertibkan Satpol PP

Tampak Kumuh Dan Rusuh, PKL Di Pasar Larangan Sidoarjo Ditertibkan Satpol PP


*SIDOARJO* - Jumat, (13/07). Seiring besarnya tingkat pertumbuhan Pedagang Kaki Lima atau yang sering kita kenal dengan singkatan PKL, kebijakan untuk mensistematiskan keberadaan mereka pun menjadi agenda prioritas penting bagi pemerintah, salah satunya adalah upaya untuk merelokasi PKL, wacana rasional yang digulirkan pemerintah sebagai dasar pemikiran regulasi adalah untuk mendukung keindahan tatanan kota karena selama ini keberadaan PKL menjadikan infrastruktur kota disfungsi.

Seperti yang terjadi di pasar laranagan Sidoarjo , Pedang kaki lima (PKL) yang berjualan di pinggir jalan kembali menjadi sasaran razia petugas Satpol PP Sidoarjo. Sebanyak 22 lapak pedagang kaki lima (PKL) di depan pasar Larangan Sidoarjo, ditertibkan aparat Satpol PP Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur.

Penertiban ini untuk memperluas lahan parkir di pasar tersebut dan juga menghindari kesan kumuh. Puluhan petugas Satpol PP Kabupaten Sidoarjo dikerahkan untuk melakukan penertiban lapak PKL tersebut.

Kabid Pasar Rakyat Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Sidoarjo, Nawari, menjelaskan langkah ini dilakukan guna membersihkan pasar Larangan dari PKL yang menimbulkan kesan kumuh. Nantinya, setelah penertiban ini akan ada penataan kembali para PKL yang berjualan di lokasi itu.

“Mulai pagi sampai jam 12.00 WIB tidak boleh ada para PKL yang berjualan di depan pasar, baru jam 13.00 WIB para PKL bisa berjualan lagi asal tidak menggunakan tenda permanen. Kalau pagi, buat parkir biar tidak parkir sembarangan di tepi jalan,” ungkapnya.

Sementara, salah satu PKL, Abdul Wahid, mengaku kecewa dan dirugikan dengan penertiban ini karna sejak berdirinya sekitar tahun 1997 silam, berdirinya PKL itu karena ada binaan dari petugas pasar dan apalagi nantinya bisa berjualan asalkan memakai tenda bongkar pasang

“PKL di depan pasar Larangan ini ada karena binaan dari petugas pasar dan waktu itu kita semua ditarik uang sekitar Rp 1,5 juta untuk bisa berjualan di depan pasar ini. Tapi, nyata sekarang dibongkar.”


Red :Meisita (Mahasiswi Prodi Administrasi Publik FISIP Universitas Muhammadiyah Sidoarjo)