ads

03 Juli 2018

  • Follow us

Sangkut Paut Pilkada Dalam HAM, Dan Bebas Berkeadilan

Sangkut Paut Pilkada Dalam HAM, Dan Bebas Berkeadilan


*SIDOARJO* - Selasa (03/07). Pilkada merupakan pemilihan umum untuk memilih pasangan kepala daerah, baik di tingkat provinsi, kabupaten, maupun kota. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015,1 Pasal 1 Ayat (1), menyebutkan bahwa pilkada adalah, “pelaksanaan kedaulatan rakyat di wilayah provinsi dan kabupaten/kota untuk memilih Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota secara langsung dan demokratis”.

Pemilu untuk menghasilkan wakil-wakil rakyat di parlemen maupun memilih kepala negara dan/atau kepala daerah adalah satu mekanisme penting dalam kehidupan demokrasi. Melalui pemilu/pilkada, warga negara akan menggunakan haknya untuk turut menentukan arah kehidupan bernegara dengan cara memilih wakil-wakil mereka.

Para wakil itulah yang akan membentuk kebijakan publik yang diharapkan sejalan dengan aspirasi mereka. Kemudian para wakil itu akan memilih orang-orang yang akan memimpin pemerintahan untuk melaksanakan berbagai kebijakan publik, dan mengawasi proses terselenggaranya pemerintahan.

Masyarakat ingin melihat raksasa demokrasi ini tumbuh sehat dan mampu menjadi bagian dari solusi dunia yang menghormati hak asasi manusia, bukan menjadi raksasa yang sekadar tambun namun sakit-sakitan dan menjadi sumber persoalan pelanggaran hak asasi manusia.



Komnas HAM ingin memastikan bahwa kita bersama-sama memiliki komitmen untuk mengantar dan mengawal negara ini agar tumbuh menjadi negara demokrasi yang kuat dan disegani.

Kualitas kehidupan demokrasi sangat ditentukan oleh pelaksanaan pemilu yang bebas dan berkeadilan. Pemilu luber-jurdil juga akan menghasilkan pemerintahan yang sah menurut pilihan mayoritas (legitimate) dan menghasilkan wakil-wakil rakyat yang akan mengontrol dan membuat peraturan perundang-undangan dan panduan-panduan yang diperlukan dalam menjalankan pemerintahan.

Ini semua merupakan cikal dari pembentukan pemerintahan demokratis yang kuat. Karena itu, sejumlah lembaga penyelenggara pemilu dan organisasi-organisasi masyarakat sipil di Asia menyatakan pemilu yang bebas dan berkeadilan menjadi prasyarat bagi demokrasi, yang akan memajukan pembangunan sosial, politik dan ekonomi (Deklarasi Bangkok 2012, Pembukaan/Preamble, point 1).

Dengan kata lain, pemilu yang diharapkan dapat menegakkan prinsip-prinsip demokrasi dan hak asasi manusia adalah pemilu yang dilaksanakan dengan integritas.

Dalam konteks penghormatan, penegakan, dan pemajuan hak asasi manusia, pemilu yang diselenggarakan secara berkala dengan prinsip-prinsip luber-jurdil akan “memberikan ruang hidup bagi sejumlah hak yang dinyatakan dalam Deklarasi Umum Hak Asasi Manusia dan Kovenan Internasional Hak-Hak Sipil dan Politik.

Seperti kebebasan untuk berekspresi dan menyatakan pendapat, kebebasan untuk berkumpul dan berserikat secara damai, hak untuk turut serta dalam pemerintahan melalui perwakilan yang dipilih secara bebas, hak-hak kesetaraan atas layanan publik, dan pengakuan bahwa kewenangan yang dimiliki oleh pemerintah berasal dari kehendak rakyat.” (Global Commission on Elections, Democracy and Security 2012: 13).



Oleh : Selvie Maulidiyah (Mahasiswi Prodi Administrasi Publik FISIP Universitas  Muhammadiyah Sidoarjo)