ads

07 Juli 2018

  • Follow us

Remaja Dan Narkoba Di Indonesia

Remaja Dan Narkoba Di Indonesia


*SIDOARJO* - Jumat, (07/07). Penyalahgunaan narkoba di Indonesia tampaknya sulit dikendalikan dan semakin mengkhawatirkan. Pasaran narkoba dari tahun ke tahun semakin meluas dengan berbagai jenis dan ragam bentuk baru. Setiap tahun semakin banyak korban yang terjerumus mengkonsumsi narkoba. Terlebih, konsumen bukan hanya orang dewasa, namun juga di kalangan pelajar, bahkan kalangan selebritis atau publik figur.

Meskipun sudah banyak bandar, pengedar, maupun pemilik yang tertangkap dan dihukum, tidak membuat peredaran dan kasus narkoba habis. Bahkan, semakin menjamur dan banyaknya pengguna dari berbagai tingkatan status sosial.

Pada tahun 2017, telah diungkap 46.537 kasus Narkoba dan 27 kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang bersumber dari kejahatan Narkoba. 

Dari kasus-kasus tersebut telah diamankan 58.365 orang tersangka kasus Narkoba, 34 tersangka TPPU, dan 79 orang tersangka lainnya yang terpaksa mendapatkan hadiah berupa timah panas dari petugas hingga tewas akibat melakukan perlawanan saat dilakukan penindakan.

Dari kasus-kasus yang berhasil diungkap aparat penegak hukum dalam kejahatan Narkoba, barang bukti yang disita adalah sebagai berikut :
Shabu
4,71
Ton

Ganja
151,22
Ton

Ekstasi
2.940.748
Butir

627,84
Kilogram

Sumber : Data Gabungan BNN, POLRI, BEA dan CUKAI Periode Januari – Desember 2017
Pemerintah dan aparat penegak hukum tidak berpangku tangan dan serius menangani permasalahan dari Narkoba. Hal ini terbukti dengan Undang-Undang Nomer 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. 

Keseriusan aparat penegak hukum juga terbukti dengan dieksekusinya delapan terpidana mati kasus narkoba pada 29 Maret 2016, yaitu: Andrew Chan dan Myuran Sukumaran warga Australia anggota Bali Nine,tiga warga Nigeria, masing-masing Raheem Agbaje Salami, Sylvester Obiekwe Nwolise dan Okwudili Oyatanze, seorang warga Ghana, Martin Anderson seorang warga Brazil Rodrigo Galarte dan seorang warga Indonesia, Zainal Abidin. 

Terakhir adalah Freddy Budiman, yaitu salah satu bandar narkoba di Indonesia jaringan internasional. Dia divonis mati oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat karena mengimpor 1.412.476 butir ekstasi dari China pada Mei 2012.

Vonis hukuman mati dapat dijatuhkan apabila membawa, mengirim, mengangkut, atau mentransito narkotika golongan I dalam bentuk tanaman lebih dari 1 kilogram atau 5 batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya lebih dari 5 gram, berdasarkan dari UU No. 35/2009 Tentang Narkotika pasal 115 ayat (2), pasal 120 ayat (2), dan pasal 125 ayat (2). 

Senada dengan hal tersebut, Anggota DPR Komisi III DPR RI Arteria Dahlan menyatakan dukungan terhadap penembakan di tempat atau hukuman mati bagi para pengedar narkoba.

Arteria menyebut peredaran narkoba di Indonesia sudah berada di level mengkhawatirkan. Maka, alasan hak asasi manusia (HAM) terkait hukuman mati bagi para pengedar narkoba tidak lagi relevan.

Arteria menjelaskan kerugian kerugian ekonomi dari narkoba mencapai Rp. 74.4 Triliun, dengan rincian ada 1,4 Juta orang berstatus pemakai teratur. Dari jumlah tersebut sekitar 943 ribu orang menjadi pecandu. 

Kemudian, masih ada pula 1,6 hingga 2 juta orang diprediksi sebagai pemakai coba-coba. Selanjutnya, sebanyak 33 sampai 41 orang mati di Indonesia karena narkoba setiap hari.
 Mencegah lebih baik daripada mengobati. 

Slogan tersebut sangat pas apabila diterapkan dalam memberantas peredaran narkoba. Sehingga, perlu adanya definisi faktor-faktor penyebab masyarakat mengkonsumsi narkoba yang perlu dipahami sejak dini. 

Menurut BNN, setidaknya terdapat tiga faktor-faktor penyebab seorang menjadi penyalahgunaan narkoba:
Faktor Individu Tiap individu memiliki perbedaan tingkat resiko untuk menyalahgunakan NAPZA. 

Faktor yang mempengruhi individu terdiri dari faktor kepribadian dan faktor konstitusi. Alasan-alasan yang biasanya berasal dari diri sendiri sebagai penyebab penyalahgunaan NAPZA antara lain:

a. Keingintahuan yang besar untuk mencoba, tanpa sadar atau berpikir panjang mengenai akibatnya;
b. Keinginan untuk bersenang-senang;
c. Keinginan untuk mengikuti trend atau gaya;
d. Keinginan untuk diterima oleh lingkungan atau kelompok;
e. Lari dari kebosanan, masalah atau kesusahan hidup;
f. Pengertian yang salah bahwa penggunaan sekali-sekali tidak menimbulkan ketagihan;
g. Tidak mampu atau tidak berani menghadapi tekanan dari lingkungan atau kelompok pergaulan untuk menggunakan NAPZA;
h. Tidak dapat berkata TIDAK terhadap NAPZA.

Faktor Lingkungan, meliputi: 
a. Lingkungan Keluarga --- Hubungan ayah dan ibu yang retak, komunikasi yang kurang efektif antara orang tua dan anak, dan kurangnya rasa hormat antar anggota keluarga merupakan faktor yang ikut mendorong seseorang pada gangguan penggunaan zat. 
b. Lingkungan Sekolah --- Sekolah yang kurang disiplin, terletak dekat tempat hiburan, kurang memberi kesempatan pada siswa untuk mengembangkan diri secara kreatif dan positif, dan adanya murid pengguna NAPZA merupakan faktor kontributif terjadinya penyalahgunaan NAPZA. 
c. Lingkungan Teman Sebaya --- Adanya kebutuhan akan pergaulan teman sebaya mendorong remaja untuk dapat diterima sepenuhnya dalam kelompoknya. Ada kalanya menggunakan NAPZA merupakan suatu hal yng penting bagi remaja agar diterima dalam kelompok dan dianggap sebagai orang dewasa.

Permasalahan narkoba dapat diatasi, apabila adanya sinergitas antara masyarakat, aparat penegak hukum, dan pemerintah. Karena, tanpa integritas para stakeholder mustahil pemberantasan peredaran narkoba di Indonesia dapat dilaksanakan. 

Kemudian, yang paling utama ialah peran keluarga, lingkungan, dan lembaga pendidikan yang menjadi kunci dari pencegahan penambahan konsumen narkoba. Apabila semua komponen mampu bersinergi, bukan hal yang mustahil Indonesia bebas dari narkoba.


Oleh : Dewi Ayu Lailiyati (Mahasiswi Prodi Administrasi Publik FISIP Universitas Muhammadiyah Sidoarjo)