ads

09 Juli 2018

  • Follow us

Program Parkir Berlangganan Terus Menjadi Sorotan Di Kabupaten Sidoarjo

Program Parkir Berlangganan Terus Menjadi Sorotan Di Kabupaten Sidoarjo


*SIDOARJO* - Senin, (09/07). Program parkir berlangganan di Kabupaten Sidoarjo, terus mendapat sorotan. Di sejumlah lokasi parkir berlangganan, masih banyak terjadi pungutan liar (pungli). Selain itu, layanannya  juga kurang maksimal. 

Beberapa pengguna jasa parkir berlangganan ditemui terpisah mengungkapkan kekesalannya lantaran tetap diminta uang saat memarkir kendaraannya di area parkir berlangganan. 

Padahal, mereka sudah membayar biaya parkir berlangganan saat mengurus perpanjangan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).


Faktor yang menjadi kendala layanan selanjutnya adalah kurang optimalnya sistem pengawasan yang disebabkan kurang disiplinnya petugas pengawas. 

Petugas pengawas sering terlihat mengobrol sesama pengawas di posko parkir berlangganan. Hal tersebut menyebabkan pelanggaran yang dilakukan oleh juru parkir semakin meningkat karena kurang optimalnya pengawasan. 

Permaslahan mengenai parkir berlangganan di Kabupaten Sidoarjo yaitu pelayanan publik yang kurang memadai yang selama ini dilakukan oleh pemerintah salah satunya karena tidak tersedianya sarana pelayanan yang memadai. Akibatnya pekerjaan menjadi lamban, waktu banyak hilang dan penyelesaian masalah terlambat.

Peraturan daerah ini disusun guna menyesuaikan pengaturan retribusi parkir berlanganan dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak dan Retribusi Daerah. 

Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001 tentang Retribusi Daerah; dan untuk penyediaan pelayanan, pengaturan, serta pemanfaatan tempat khusus parkir guna memperlancar lalu-lintas jalan. 

Peraturan daearah ini untuk mendukung pengawasan, pengendalian, dan pengaturan kegiatan di tempat parkir. Disusun dalam rangka penyederhanaan cara pembayaran retribusi dan penertiban juru parkir sehingga memberikan kemudahan bagi wajib retribusi.  

Kebijakan parkir berlangganan ada dalam Perda nomor 1 tahun 2006 yang kemudian diundangkan kembali dalam Perda nomor 2 tahun 2012. Pada Perda nomor 1 tahun 2006 kebijakan parkir berlangganan dibuat oleh Pemkab Sidoarjo karena melihat bocornya PAD pada retribusi parkir, yang penyebabnya masih banyaknya parki-parkir liar atau jukir-jukir liar yang nakal. 

Pada Perda nomor 2 tahun 2012 kebijakan parkir berlangganan kembali dimasukkan dalam Perda dan kembali diadakan karena adanya MOU yang mengatur pelaksanaan parkir berlangganan. 

Setelah dilaksanakan hingga tahun 2011 PAD Kabupaten Sidoarjo naik, namun pada pelaksanaannya ternyata masih banyaknya masyarakat yang komplain mengenai parkir berlangganan. Penyelenggaraan pelayanan parkir berlangganan di Kabupaten Sidoarjo perlu untuk lebih ditingkatkan kembali. 

Hal ini ditunjukkan bahwa kewajiban dan tanggung jawab penyelenggara layanan belum mampu dilaksanakan dengan baik, hak pengguna jasa layanan parkir berlangganan belum mampu dipenuhi secara keseluruhan, persepsi dan respon pengguna terhadap layanan parkir berlangganan tidak memuaskan dan beranggapan layanan parkir berlangganan parkir berlangganan perlu untuk lebih ditingkatkan.

Tujuan penyelenggaraan layanan parkir berlangganan lebih berorientasi pada peningkatan PAD dari pada peningkatan pelayanan parkir dan belum mampu mencapai tujuan yang diharapkan masyarakat yaitu menikmati parkir gratis, layanan parkir berlangganan perlu untuk lebih ditingkatkan kembali.


Oleh : Widya Ayu Pratiwi (Mahasiswi Prodi Ilmu Administrasi Publik FISIP Universitas Muhammadiyah Sidoarjo)