ads

08 Juli 2018

  • Follow us

Polemik Kesejahteraan Bagi Perawat Honorer

Polemik Kesejahteraan Bagi Perawat Honorer


*SIDOARJO* - Minggu (08/07). Tenaga honorer menjadi salah satu masalah kepegawaian di beberapa daerah di Indonesia. Salah satu contohnya adalah perawat honorer. 

Perawat merupakan tenaga rumah sakit yang perannya paling dominan bagi pelayanan pasien. Namun pada kenyataannya masalah perawat honorer di Indonesia ini nampaknya masih menjadi problematika tersendiri bagi para perawat honorer  dan masalah yang dialami perawat honor Indonesia begitu komplek dan butuh penyelesaian yang baik dan tepat, permasalahan yang paling mendasar adalah status kepegawaian dan kesejahteraan

Hal ini dikarenakan tidak adanya ketegasan soal revisi UU nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). Karena UU ASN saat ini tidak berkeadilan dan belum mengakui keberadaan para tenaga kontrak, honorer, pegawai tidak tetap dan pegawai tetap non-PNS.

Pemerintah diharapkan memberikan status yang jelas dengan mengangkat menjadi PNS. Selain itu juga  honor yang mereka terima juga masih banyak yang jauh dari UMR dan UMK. Terkait itu, mereka meminta agar juga diperlakukan sebagai tenaga honorer sesuai dengan ketentuan UU No. 13/2003 tentang Ketenagakerjaan.

Dengan demikian Presiden Joko Widodo dengan segera untuk memerintahkan dengan tegas kepada Menpan RB, Menkumham, dan Menteri Keuangan untuk segera bersama DPR membahas dan mengesahkan revisi UU Apratur Sipil Negara.

Saat ini banyak perawat tidak mendapatkan keadilan atas kebijakan tersebut. PPNI mengharapkan adanya kebijakan negara melalui regulasi yang memungkinkan negara menerima perawat-perawat Honor dan TKS yang telah lama bekerja di Instansi pemerintah untuk diangkat menjadi PNS karena faktanya mereka telah bertugas seperti abdi negara.

Bahkan tidak sedikit dari mereka yang telah mengabdikan diri kepada negara selama bertahun-tahun dan menjadi garda terdepan dalam menjalankan program-program pemerintah pusat maupun daerah. Semoga untuk kedepannya kesejahteraan perawat honorer lebih diperhatikan lagi.




Oleh : Arum Indra Purwanti (Mahasiswi Prodi Administrasi Publik FISIP Universitas Muhammadiyah Sidoarjo)