Tangerang, LintasTotabuan.com - Suasana pemilu
masih hangat terasa hari ini, pada tanggal 27 Juni 2018 telah dilangsungkan
pilkada serentak. Sebayak 171 daerah mengikuti pilkada serentak kemarin, yang
terdiri dari 17 provinsi, 39 kota, 115 kabupaten. Salah satunya yaitu pemilihan
walikota Tangerang, dalam pilkada kali ini hanya ada 1 pasangan calon yang maju
untuk bertarung memperebutkan kedudukan tertinggi di kota berjuluk kota seribu
industri. Seperti dikutip dari
infopemilu.kpu.go.id Sabtu(30/06/18), pasangan calon Arief R
wismansyah-Sachrudin dinyatakan unggul (85,57 persen), melawan kotak kosong
yang memperoleh (14,43 persen) dari 97,61 persen suara yang masuk ke KPU Kota
Tangerang. Lalu, apakah peristiwa diatas mencerminkan pilkada yang demokratis?
Sebuah
pemilu bisa dikatakan demokratis apabila, adanya perlindungan, pengakuan, dan
persamaan HAM setiap pasangan calon untuk dipilih oleh masyarakat. Adapun persaingan yang adil antara peserta,
maksudnya setiap peserta pemilu memiliki hak yang sama untuk memberikan visi,
misinya kepada masyarakat, dan memiliki peluang yang sama untuk menang.
Kualitas pasangan calon juga harus diperhatikan meliputi, rekam jejak,
kompetensi yang mumpuni sebagai calon
pemimpin daerah. Selain itu, pelaksanan
pemilu harus memperhatikan asas Luber
Jurdil, berarti pemilu tersebut dilaksanakan secara langsung, umum, bebas,
rahasia, jujur dan adil.
Pelaksanaan
pemilu merupakan subuah perwujudan demokrasi, dimana dalam pemilu tersebut masyarakat
diberikan hak pilih atas dasar hati nurani masing-masing. Pemilu dilaksanakan
oleh rakyat, dan bertujuan untuk memberikan mandat kepada calon pemimpin demi
tercapainya kepentingan rakyat. Hasil dari pemilu diharapkan dapat melahirkan
sosok pemimpin yang berkualitas, serta dapat memberikan dampak berupa kehidupan
yang lebih baik.
Jika
menilai persaingan yang terjadi antara petahana Arief R wismansyah-Sachrudin
dengan kotak kosong. Disini terdapat ketidak seimbagan antara keduanya, karena
besar kemungkinan yang menang adalah pasangan petahana, meskipun tidak menutup
kemungkinan ada banyak warga memilih kotak kosong karena tidak puas dengan
pemerintahan sebelumnya. Rasa kepercayaan rakyat terhadap pemerintahan
selanjutnya juga dipertanyakan, masyarakat bisa saja memilih Arief dan
pasangannya atas dasar keterpaksaan, karena tidak ada pilihan selain pasangan
petahana untuk memimpin dan mengelola daerahnya kedepan.
Berdasarkan
UU no 10 tahun 2016, telah diatur tentang pilkada, pemilihan dengan pasangan
calon tunggal dapat melaksanakan pemilu tetapi harus memenuhi beberapa syarat.
Salah satunya yaitu dilakukan penundaan sampai batas akhir perpanjangan masa
pendaftaran peserta pilkada. Jika pemilu dimenangkan oleh kotak kosong, maka
akan dilakukan pemilihan ulang pada pilkada serentak periode selanjutnya. Dalam
undang-undang diatas juga telah disebutkan, apabila belum ada pasangan yang
terpilih, maka pemerintah akan
menugaskan penjabat untuk menjalnkan pemerintahan.
Meskipun
telah disebutkan bahwa pilkada dengan paslon tunggal dapat dilaksanakan. Tetapi
hal ini menjadi catatan kritis tentang penyelenggaraan pemilihan umum.
Seharusnya pemerintah lebih memperkuat regulasi terkait hal tersebut, misalnya
dengan menetapkan jumlah paslon yang mendaftar harus lebih dari dua pasangan
calon.
Bukan
hanya peraturan yang diperketat, tetapi peran serta masyarakat juga sangat
diperlukan demi tercapainya pemilu yang demokratis. Salah satu tindakan yang
dapat dilakukan masyarakat adalah menolak politik uang di saat kampanye. Dengan
terlaksananya pemilu yang demokratis, maka tujuan negara untuk mewujudkan
negara yang adil dan makmur akan semakin mudah tercapai.
Oleh
: Muhamad Abdul Latif
(Mahasiswa
program studi ilmu komunikasi
Univesitas
Muhammadiyah Sidoarjo)
