SIDOARJO - Senin, (23/07). Dalam beberapa bulan terakhir, kita disuguhi oleh banyak kebijakan pemerintah yang dapat memberatkan masyarakat alias belum pro rakyat.
Membangun infrastruktur sih oke-oke saja, tetapi sumber utama pembiayaan berasal dari utang, menghapus dana bantuan sosial, kenaikan harga Bahan Bakar Minyak, kenaikan BPJS, Harga tiket sejumlah kereta api (KA) kelas ekonomi, kenaikan Tarif dasar Listrik, masuknya tenaga kerja asing, LPG 5,5 kg, produk baru bahan bakar minyak pertalite dan Kenaikan tarif baru STNK dan BPKB yang mulai berlaku sejak 6 januari 2017.
Pengambil kebijakan menyatakan bahwa kebijakan itu bagus dan tentu untuk masyarakat, sedangkan mereka yang menggunakan mata hati dan kacamata masyarakat kelas menengah ke bawah yang jumlahnya sangat besar di negeri ini akan berpandangan: kebijakan pemerintah tidak atau belum pro rakyat.
Teori kebijakan publik berpandangan bahwa kebijakan publik yang baik adalah: (1) Kebijakan yang berpihak atau pro publik (rakyat), (2) Dapat menyelesaikan masalah mereka dan (3) Dapat bermanfaat atau lebih menguntungkan banyak orang dibandingkan publik yang dirugikan.
Berpijak pada pespektif yang demikian maka kita dengan mudah dapat memilah atau memilih mana kebijakan pemerintah (publik) yang baik dan mana yang buruk.
Pandangan ini akan dipergunakan untuk mengulas kebijakan kenaikan Tarif dasar Listrik, LPG 5,5 kg, bahan bakar pertalite serta kebijakan kenaikan tarif baru STNK dan BPKB.
Tarif dasar listrik terpaksa naik karena harga jual selama ini belum memenuhi nilai keekonomian atau PLN rugi terus jika harga tetap rendah, sehingga hutangnya makin membengkak.
Oleh karena itu, kebijakan instannya (mudahnya), tarif dasar listrik wajib dinaikkan secara berkelanjutan (setiap dua bulan atau secara berkala).
Alasan penting berikutnya, rakyat juga harus diberi pembelajaran untuk hidup hemat listrik dan bahkan tidak tergantung terus menerus dengan subsidi listrik. Naik sih boleh-boleh saja.
Persoalannya adalah jangan berkelanjutan atau berkala setiap 2 - 3 bulan sekali, sehingga masyarakat ada kesempatan untuk bernafas atau dapat mengatur biaya hidup, untuk mengatasi harga barang yang semuanya berlomba-lomba naik.
Nah untuk kebijakan kenaikan tarif baru STNK dan BPKB yang mulai berlaku efektif 6 Januari 2017 mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNPB). Besaran kenaikan biaya kepengurusan surat-surat kendaraan ini naik dua sampai tiga kali lipat dibandingkan dengan tarif lama.
Untuk penerbitan STNK roda dua maupun roda tiga, pada peraturan lama hanya membayar Rp 50.000, peraturan baru membuat tarif menjadi Rp 100.000.
Untuk roda empat, dari Rp 75.000 menjadi Rp 200.000. Kenaikan cukup besar terjadi pada penerbitan BPKB baru dan ganti kepemilikan (mutasi). Roda dua dan tiga yang sebelumya dikenakan biaya Rp 80.000, dengan peraturan baru ini, akan menjadi Rp 225.000.
Roda empat yang sebelumnya Rp 100.000 kini dikenakan biaya Rp 375.000 atau meningkat tiga kali lipat. Naiknya kelewatan besar dan tentu sangat membebani kehidupan masyarakat menengah ke bawah.
Oleh : Mada Silvia Rahmawanti (Mahasiswi Prodi Administrasi Publik FISIP Universitas Muhammadiyah Sidoarjo) +62 822-3051-5460
