ads

07 Juli 2018

Jangan Langgar! Jika Ingin Selamat

Jangan Langgar! Jika Ingin Selamat
Ilustrasi

Opini, LintasTotabuan.com - Tak sedikit korban yang meninggal dunia, luka berat maupun luka ringan dalam kecelakaan lalu lintas, dikarekan tidak mematuhi peraturan berkendara baik itu dengan sepeda motor maupun dengan mobil. Adapun beberapa penyebab utama kecelakaan lalu lintas. Pertama, seringnya pengendara menggunakan telepon seluler saat berkendara hal tersebut dapat menggangu kosenterasi pengemudi dan mengancam keselamatan. 

Kedua, berkendara dengan kecepatan tinggi yang membuat pengemudi tidak sempat untuk melakukan reaksi yang dapat tiba-tiba terjadi, hal tersebut dapat mengancam keselamatan dalam berkendara. Ketiga, pengendara yang sering tidak memperhatikan markah jalan.


Dalam berkendara sebaiknya para pengemudi mematuhi peraturan yang sudah ada. Faktor lain yang dapat menimbulkan kecelakaan lalu lintas dikarenakan, perilaku menerobos lampu merah yang dapat menyebabkan kecelakaan fatal karena menyalahi lampu merah, perilaku yang melawan arus dapat menyebabkan kecelakaan fatal karena kendaraan lain datang dalam berlawanan arah, mengemudi di bawah alam sadar atau terpengaruh oleh alkohol, jalan yang berlubang juga dapat menimbulkan kecelakaan lalu lintas, modifikasi kendaraan dan melakukan balapan liar juga menjadi faktor kecelakaan lalu lintas.

Kendaraan yang dikeluarkan dari pabrik yang sudah didesain sedemikian rupa untuk keselamatan pengendara. Namun tak banyak para remaja yang memodifikasi kendaraan dengan mengganti beberapa komponen standart seperti ban yang diganti dengan ukuran lebih kecil hal tersebut dapat mengancam keselamatan dalam berkendara. 

Berdasarkan data angka kecelaaan lalu lintas pada 2018 menurun, Polri menyebut angka kecelakaan lalu lintas di Indonesia pada tahun ini mengalami penurunan hingga 37 persen. Hal tersebut dilihat dari hasil Operasi Keselamatan 2018 yang dilakukan sacara serentak di Indonesia pada tanggal 5 hingga 25 Maret 2018. Tercatat pada 2017, korban tewas akibat kecelakaan mancpai 703 jiwa. Sementara pada 2018 korban tewas sebanyak 503 jiwa.

Jumlah korban luka berat maupun luka ringan juga mengalami penurunan. Pada 2017, tercatat 732 orang luka berat akibat kecelakaan lalu lintas. Sementara pada 2018 jumlah korban mengalami penurunan tercatat 458 orang. Untuk korban luka ringan mengalami penurunan hingga 38 persen. Tahun 2017 korban luka ringan sebanyak 4.333 orang, sementara pada 2018 sebanyak 2.679 orang.

Memeriksa kondisi kendaraan seperti rem, ban, lampu besar, lampu isyarat, kaca sepion, dan lain-lain adalah hal yang paling utama ketika anda ingin melakukan perjalanan menggunakan kendaraan bermotor. Pastikan kendaraan sebelum digunakan dalam kondisi baik. Pengguna sepeda motor disarankan menggunakan helm Standart Nasional Indonesia (SNI) saat berkendara pastikan tali pengaman sudah terpasang dan berbunyi klik. 

Manfaat dari helm yakni melindungi kepala apabila terjadi kecelakaan lalu lintas, mengurangi fatalitas apabila terjadi kecelakaan, membantu konsenterasi apabila terjadi kecelakaan, dan melindungi kepala dari debu dan kotoran.

Sedangkan jika anda ingin bepergian menggunakan mobil, anda juga bisa memeriksa konisi kendaraan seperti rem, ban, lampu utama, lampu isyarat, minyak rem, kaca sepion, air accu, air radiator, cek oli dan lain-lain. Pastikan kendaraan sebelum digunaakan dalam keadaan baik.

Untuk para pengendara sebaiknya agar dapat menguasai teknik berkendara, mematuhi peraturan dan etika berlalu lintas, pengendara harus memastikan motor atau mobil yang akan dikendarainya dalam keadaan  baik atau prima sebelum dijalankan setidaknya untuk menghindari kecelakaan lalu lintas.

Bukan hanya hal diatas yang anda perhatikan, kelengkapan surat-surat seperti Surat Ijin Mengemudi (SIM), Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), lampu spion harus standart, dan jangan jupa pasang plat kendaraan anda, karena jika tidak memiliki kelengkapan surat tersebut anda bisa dikenakan sanksi pelanggaran lalu lintas di jalan raya semakin berat. 

Dalam undang-undang tentang lalu lintas yang terbaru, sanksi denda atau tilang naik sekitar 10 kali lipat dengan kisaran Rp 250 ribu hingga Rp 1 juta. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang disahkan DPR pada 22 Juni 2009.

Penulis: Yenny Aspriyaningsih 

(Mahasiswa Ilmu Komunikasi / Universitas Muhammadiyah Sidoarjo)