Batu Bara, LintasTotabuan.com - Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi hasil penghitungan suara Gubernur dan wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati Batu Bara tahun 2018 dan Penetapan hasil Penghitungan suara pemilih Bupati Dan Wakil Bupati Batu Bara tahun 2018 dilakukan oleh KPU Kabupaten Batu Bara.
Adapun hasil pleno Rekapitulasi dan Penetapan hasil Suara Pemilih Bupati dan Wakil Bupati Batu Bara yakni di Kecamatan Tanjung Tiram Pasangan Calon(Paslon) Nomor(1) H.RM Harry Nugroho SE dan Dr.H.Mhd Syafi'i SH.MH.M.Si memperoleh suara sebanyak 2569, sedangkan Paslon Nomor urut(2) Drs.H.Darwis M.Si dan H.Janmat Sembiring SE 9319 suara, dimana Paslon nomor Urut(3) Ir.Zahir M AP dan Oky Iqbal Frima SE memiliki 10180 suara dan Paslon nomor urut(4) Khairil Anwar dan Drs.H.Sofyan Alwi M.Hum dengan suara sebanyak 3001.
Kecamatan Sei Balai Paslon(1).3042 (2). 3267 (3). 6207 (4).591, Kecamatan Talawi. Paslon (1). 4162 (2).8275 (3). 10489 (4)1342, Kecamatan Lima Puluh Paslon(1).5848 (2).17278 (3). 19238 (4)1182, Kecamatan Air Putih Paslon (1).4772 (2).8126 (3).9079 (4).1010, Kecamatan Sei Suka Paslon (1).7216 (2). 6912 (3).9929 (4)819 dan Kecamatan Medang Deras Paslon (1).3444 (2).8337 (3).7956 (4).1250
Total dari Paslon Urutan nomor (1). 31053 = 18 % (2). 61514 = 35 % (3). 73078 = 42 % (4). 9195 = 5 %, dengan partisipasi Pemilih di Bupati dan Wakil Bupati Batu Bara 64.48 % dari Daftar Pemilih Tetap(DPT) 280.684 Kabupaten Batu Bara dengan 1050 TPS dari 151 Desa/Kelurahan Se-Kabupaten Batu Bara. Dimana Paslon nomor urut (3) Ir Zahir M AP dan Oky Iqbal Frima SE mengungguli dari Paslon Lainnya dengan memperoleh 73.078 suara sekitar 42 persen.
Sedangkan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Utara, Edy Rahmayadi dan Musa Rajekshah(Ijeck) atau Eramas memperoleh suara 124.911 Mutlak unggul dari Paslon Djarot Saiful Hidayat dan Sihar Sitorus atau Djoss yang meraih suara 49.252 dengan partisipasi 64,51%.
Menurut Ketua KPU Kabupaten Batu Bara Muksin Kalid mengatakan penetapan perolehan suara keempat paslon bukan merupakan pengukuhan pemenang gelaran Pilbup Kabupaten Batu Bara. Sebab, pengumuman paslon terpilih baru dapat dilakukan setelah ada kepastian tidak adanya paslon yang mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).
" Penetapan paslon terpilih Insyaallah akan dilaksanakan setelah proses gugatan ke Mahkamah Konstitusi. Ada apa tidak. Jadi masa perselisihan 3 hari ke MK itu kan setelah penetapan. Nah kalau masa itu sudah berakhir baru kita tetapkan yang terpilih," Paparnya.
Sementara itu, Ir Zahir M AP ketika di wawancarai, Kamis(5/7) di Kantor KPU Kabupaten Batu Bara mengucapkan terima kasih kepada Polres, KPU, Panwaslih Batu Bara dan Stakeholder dengan terlaksananya pilkada di Batu Bara berjalan aman, lancar serta kondusif. " Kiranya dapat bersinergi kepada semua pihak untuk membangun Kabupaten Batu Bara kedepan" tutur Zahir. (MY)
