*SIDOARJO* - Kamis, (19/07). Menikmati Kenyamanan Moda Transportasi Publik merupakan hak bagi masyarakat selaku pengguna transportasi. Sebagaimana tujuan dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 mengenai Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yaitu terwujudnya pelayanan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang aman, selamat, tertib, lancar dan terpadu sehingga mendorong perekonomian nasional, memajukan kesejahteraan umum, memperkukuh persatuan dan kesatuan bangsa, serta menjunjung tinggi martabat bangsa.
Menurut data yang diperoleh dari Mabes Polri, jumlah kendaraan pribadi (mobil dan sepeda motor) yang terdaftar di Indonesia per tanggal 1 Januari 2018 mencapai 104.338.674 unit kendaraan dengan jumlah sepeda motor sebesar 91.085.532 unit sepeda motor dan mobil pribadi sebesar 13.253.143 unit mobil. Hal ini bertolak belakang dengan jumlah pengguna transportasi publik yang semakin menurun dikarenakan banyak faktor yang mengakibatkan masyarakat enggan menggunakannya dan lebih memilih menggunakan kendaraan pribadi yang dirasa lebih nyaman.
Meningkatnya jumlah pengguna kendaraan pribadi ini disebabkan oleh beberapa faktor, diantaranya meningkatnya perekonomian masyararakat dan kemudahan syarat dalam pembelian kendaraan pribadi. Selain itu belum adanya kebijakan dari pemerintah baik pemerintah pusat maupun daerah dalam rangka pengurangan jumlah kendaraan pribadi.
Langkah pengurangan jumlah kendaraan pribadi dapat berupa membuat harga kendaraan melangit, syarat untuk memiliki kendaraan juga diperketat seperti jika masyarakat yang berniat memiliki kendaraan harus mempunyai sertifikat khusus dari kendaraan bermotor tersebut dengan masa berlaku 10 tahun dan terdapat pembebanan biaya sertifikasi yang mahal. Meskipun langkah ini kurang memihak pada masyarakat namun tanpa adanya pembatasan ini, jumlah kendaraan pribadi akan terus naik dan kemacetan tetap menjadi hal yang biasa terjadi di setiap waktunya.
Selain itu, sudah adanya dukungan regulasi dari Undang Undang LLAJ (Pasal 138, 139, dan 185), RPJMN 2015-2019, dan Rencana Strategis Nasional Kementerian Perhubungan 2015-2019 tentang revitalisasi angkutan umum dan optimalisasi trayek bus trans. Maka kebijakan ini juga harus ditegaskan lagi oleh Pemerintah Daerah dalam rangka pengurangan penggunaan kendaraan pribadi oleh masyarakat. Sehigga masyarakat beralih menggunakan transportasi publik yang nyaman, aman, selamat, tertib dan terpadu.
Oleh : Anggara Tri Suwito (Mahasiswa Prodi Administrasi Publik FISIP Universitas Muhammadiyah Sidoarjo)

