LintasTotabuan.com, Batu Bara - Taufiq Doban, warga kawasan Pagurawan Kabupaten Batu Bara menangis sedih membaca berita kasus korupsi pembangunan Unit Sekolah Baru (USB) Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Negeri 1 Kecamatan Medang Deras yang diduga merugikan keuangan negara sekitar Rp4,2 milyar.
Sebab selain dilumuri dugaan korupsi, unit sekolah yang saat dibangun berada di bawah jajaran Dinas Pendidikan Batu Bara tersebut juga terlihat tidak representatif bagi sebuah komplek pendidikan generasi muda.
"Saya sungguh-sungguh merasa sedih, membaca berita dan mengetahui kondisi sekolah yang acap tergenang air laut dan bangunannya yang dikabarkan bahkan sudah retak-retak. Sungguh ini jauh dari harapan saat saya menghibahkan lahan seluas 2 Ha untuk pertapakannya," ungkap tokoh pejuang pemekaran Kabupaten Batu Bara yang belum lama ini terpilih sebagai Bendahara Umum PB Gemkara di Pagurawan, Senin (25/6/2015).
Disebutkan, pada tahun 2014 Taufiq Doban dan Zuraidah Alay (suami-istri) melalui Notaris Ulina di Indrapura, menghibahkan tanah seluas 2 Ha secara gratis kepada Kepala Dinas Pendidikan Batu Bara yang saat itu dijabat Drs Darwis M.Si.
Diketahui lahan ini diperuntukkan bagi pembangunan komplek SMKN Medang Deras, yang pembangunannya dilakukan pada 2015 pada masa keberadaan SMA sederajat masih di bawah Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota.
Taufiq Doban dahulu membayangkan bangunan ini akan cukup representatif dan megah serta membuat generasi muda Batu Bara dapat belajar dengan baik dan nyaman. Sebab, tentu saja seharusnya lahan itu lebih dulu dimatangkan sehingga menjadi lokasi yang layak buat sebuah komplek pendidikan.
"Tapi kenyataannya sekarang, selain dilumuri kasus korupsi, bangunan itu kerap tergenang air laut, kondisi jalan akses ke sekolah juga tidak memadai yang berarti tidak ada pematangan lahan yang cukup. Betapa saya jadi menangis sedih melihatnya," tutur
Taufiq yang mengaku sudah tahu ada kasus korupsi di USB SMKN 1 Medang Deras tersebut sebab dia sendiri sudah pernah diperiksa sebagai saksi dalam kasus itu.
Seperti telah diberitakan, Polres Batu Bara saat ini sedang mengusut kasus korupsi pembangunan SMKN 1 Medang Deras yang diduga merugikan keuangan negara sekitar Rp2,4 milyar tersebut. Satu tersangka telah ditetapkan yaitu Kepsek MB selaku kuasa pengguna anggaran. Selain itu, pihak Polres juga mengisyaratkan jumlah tersangka akan bertambah.
"Nunggu gelar perkara lagi di Polda untuk penetapan tersangka yang lain," kata Kasat Reskrim Polres Batubara AKP Zulfikar kepada wartawan, Minggu (24/6).
Kasat menuturkan, minggu depan selesai pelaksanaan Pilkada pihaknya gelar perkara di Poldasu. Sebelumnya, Kasi Pidsus Kejari Batubara Ase Ginting SH kepada wartawan juga mengatakan, pihaknya sudah menerima Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) kasus tersebut dari penyidik Tipikor Polres Batu Bara.
SEGERA TETAPKAN
Menanggapi kasus korupsi tersebut, seorang praktisi hukum Muhammad Yani SH meminta kepada Polres Batu Bara segera saja menetapkan tersangka baru dan menjelaskannya kepada publik. Sebab biasanya yang terjadi, korupsi proyek pembangunan seperti ini tidak dilakukan sendirian melainkan bersama-sama atau sejumlah oknum ikut terlibat.
"Tugas Kapolres melalui aparat penydik untuk menjabarkan siapa saja yang layak untuk dijadikan tersangka baru dan siapa aktor sebenarnya di balik kasus korupsi RP2,4 miliar SMKN 1 Medang Deras itu," ujarnya. (Red021)
