LintasTotabuan.com, Manado - Gubernur Sulawesi Utara Olly
Dondokambey, SE mengeluarkan Surat Edaran (SE) untuk mencegah aksi teror bom
yang menyasar rumah-rumah ibadah dan fasilitas umum. Surat tersebut diteken
oleh Wakil Gubernur Drs. Steven O.E. Kandouw pada Senin, 14 Mei 2018 yang ditujukan
kepada Bupati dan Walikota se Sulut.
SE bernomor
300/2827/Sekr.Ro.Pemhumas yang dibacakan Wagub Kandouw pada jumpa pers Senin
(14/5/2018) sore itu meminta setiap Bupati dan Walikota agar meningkatkan
koordinasi dan kerjasama dengan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda)
dalam menjaga keamanan dan ketertiban wilayah masing masing. "Perketat
pengawasan dan penjagaan di tempat-tempat umum, perkantoran/fasilitas
pemerintah dan pusat-pusat keramaian sesuai dengan Standar Operasional
Prosedur," ujarnya.
Selain itu, Wagub Kandouw
mengimbau Bupati dan Walikota meningkatkan peran aktif warga dalam menjaga
keamanan dan ketertiban melalui Pos Keamanan Lingkungan (Poskamling) dan
melakukan ronda malam secara kontinu. "Jemaat dan warga masyarakat sekitar
agar dapat meningkatkan pengamanan di rumah-rumah ibadah terutama saat umat
sedang melaksanakan peribadatan, dan dapat melibatkan aparat keamanan serta
wajibkan tamu yang menginap 1 x 24 jam di lingkungan masing-masing untuk
melaporkan diri pada pemerintah setempat," paparnya.
Lebih jauh, Wagub Kandouw
mengingatkan Bupati dan Walikota untuk mengawasi pengguna media sosial yang
menyebarkan paham radikalisme dan jika didapati ada yang terindikasi paham
radikalisme agar dapat melaporkannya pada pihak yang berwenang.
Diketahui, seluruh tindakan
antisipasi tersebut diharapkan mampu menciptakan suasana yang aman dan nyaman
bagi seluruh masyarakat Sulut. "Demikian Surat Edaran ini untuk dapat
dilaksanakan sebagaimana mestinya," pungkas Wagub Kandouw yang didampingi
Wakil Ketua DPRD Sulut Wenny Lumentut, SE, Asisten Pemerintahan dan Kesra Drs.
Edison Humiang dan Kepala Biro Pemerintahan Dan Humas DR. Jemmy Kumendong. (Zay/Sahril)
