ads

30 April 2018

Slamet Umbola : Ingatkan Pemdes Terkait Penggelolaan Dana Desa

Slamet Umbola : Ingatkan Pemdes Terkait Penggelolaan Dana Desa


LintasTotabuan.com, Boltim – Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) menyarankan agar Pemerintah Desa (Pemdes) dapat membentuk Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) untuk mengelola kegiatan Dana Desa agar pengelolaan dapat melibatkan warga setempat dalam rangka pemberdayaan.

Kepala DPMD Boltim, Slamet Riyadi Umbola mengatakan, dengan diberikannya rekomendasi pencairan DD tahap satu, maka perlu diingatkan kepada seluruh Pemdes agar tidak lagi melibatkan pihak ketiga dalam hal pengelolaan fisik yang bersumber dari DD.

“ Jadi mulai tahun ini tidak dibenarkan lagi proyek DD dikerjakan oleh pihak ketiga. Berdasarkan program Padat Karya Tunai (PKT) harus diutamakan sumber daya lokal, tenaga kerja lokal, dan teknologi lokal yang ada di desa,” ungkap Slamet.

Slamet menjelaskan, pembentukan TPK yang dimaksudkan adalah merupakan perangkat di setiap desa seperti Kepala Dusun, Kaur Pemerintahan, Kaur Pembangunan, ataupun Kaur Umum. TPK bisa juga dari kalangan Tokoh Masyarakat ataupun Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) yang ada di setiap desa.

“TPK yang nantinya ditetapkan akan mengantongi Surat Keputusan (SK) dari Sangadi. Tugas TPK adalah menjalankan kinerja seperti perencanaan, penyusunan Rencana Kegiatan Anggaran Desa (RKADes) serta membuat pelaporan pada akhir kegiatan yang dilaksanakan,” terangnya.

Menurutnya, pembentukan dari pada TPK agar supaya ada peningkatan ekonomi terhadap masyarakat. Dalam hal pelaksanaan kegiatan, TPK akan merekrut tenaga kerja dari kalangan masyarakat agar tercapai program peningkatan perekonomian desa.

“Karena dalam hal pengelolaan Dana Desa harus mengunakan program Padat Karya Tunai (PKT). Sesuai arti program PKT yakni banyak melibatkan masyarakat agar terbina asas gotong royong,” jelasnya.

Slamet menegaskan jika terdapat desa di Kabupaten Boltim yang tidak menerapkan metode tersebut, maka sudah ditetapkan akan mendapatkan sanksi administrasi terhadap desa yang melanggar dengan tidak membentuk TPK.

“Bagi desa yang sengaja melanggarnya jelas akan mendapatkan sanksi karena itu sudah sesuai dengan Peraturan Bupati (Perbup). Mulai tahun ini semua desa sudah harus menjalankan sesuai ketentuan program ini (PKT, red),” tegas Slamet. (MC/RP)