ads

19 April 2018

Sehan Landjar: Penerima RTLH di Boltim Tidak Ada Rekayasa

Sehan Landjar: Penerima RTLH di Boltim Tidak Ada Rekayasa
Sehan Landjar SH, Bupati Boltim


Boltim, LintasTotabuan.com – Dalam rangka pemenuhan kebutuhan ketersediaan papan bagi masyarakat miskin yang ada di Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim), Sehan Salim Landjar SH selaku Bupati meminta agar kiranya program Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) lebih tepat sasaran.

Bupati menekankan, program RTLH tahun 2018 tidak ada satu penerima bantuan pun yang direkayasa sebagai masyarakat miskin supaya dapat menerima bantuan.

“Saya harapkan untuk bantuan tahun ini, semua penerimanya harus benar – benar membutuhkannya. Jika ada masyarakat yang memang masih dikatakan mampu, maka sebaiknya tidak memaksakan diri, sebab bantuan ini diprioritaskan khusus masyarakat miskin yang notabenya tidak mampu,” ujar Sehan, pada Kamis (19/04/2018).

Ditegaskannya, adapun untuk kriteria penerima bantuan RTLH adalah masyarakat dengan ekonomi atau pendapatan di bawah rata – rata, yang pada dasar kesehariannya sumber pendapatan tidak memungkinkan untuk mendirikan atau merehabilitasi rumah mereka.

“Karena banyak saya temukan langsung penerimanya mempunyai kemampuan ekonomi yang memadai. Yang dimaksudkan penerima yang layak adalah mereka yang tidak mampu karena pendapatannya hanya habis untuk pemenuhan kebutuhan sehari-hari,” tuturnya.

Sehan mengungkapkan, berdasarkan sejumlah usulan yang masuk ke Dinas Sosial di tahun 2018, terdapat beberapa masyarakat yang terkesan ingin mendapatkan bantuan sementara memiliki kemampuan ekonomi. Dicontohkannya, di Desa Dodap misalnya, ada masyarakat yang tidak memiliki rumah sementara statusnya adalah anak tunggal dan merupakan ahli waris.

“Saya juga menekankan pada Dinas Sosial jika ada masyarakat yang belum memiliki hunian namun merupakan ahli waris itu tidak dibenarkan mendapatkan bantuan. Berikut juga jika ada calon penerima namun memiliki sumber pendapatan tetap itupun tidak dibenarkan,” tegas Sehan.

Kepala Dinas Sosial Boltim, Rudi S Malah mengatakan bahwa pada intinya pemberian bantuan di tahun 2018 akan benar–benar dilakukan verifikasi secara mendetail. Kata dia, sesuai permintaan Bupati dan Wakil Bupati, penerima yang layak diberikan adalah mereka yang tidak memiliki sumber pendapatan tetap seperti tanah perkebunan ataupun jenis usaha lainnya.

“Saran Bupati dan Wabup, penerima RTLH harus benar – benar yang membutuhkan. Jika memang masyarakat itu mampu maka tidak akan diberikan dan itu sudah sesuai ketentuan,” pungkas Rudi. 

(Cindi/Rustaman)