ads

27 April 2018

BPH RI Wil 1 Sumbagut Nilai PT. Socfindo Abaikan Fungsi Sosial

BPH RI Wil 1 Sumbagut Nilai PT. Socfindo Abaikan Fungsi Sosial

Viktor OS, SH
Viktor OS, SH

BATU BARA, LintasTotabuan.com - Koordinator Badan Pengawasan Hukum RI Wilayah 1 Sumbagut Viktor OS, SH menyesalkan pernyataan managemen PT Socfindo Tanah Gambus yang terkesan feodalis.

Seharusnya nenurut hemat Viktor yang ditemui di Indrapura Kecamatan Air Putih, Jumat (27/4) petang mengungkapkan masyarakat tidak perlu ditantang untuk menggugat. Dinilainya pernyataan tersebut menunjukkan arogansi kekuasaan. Mereka terkesan mengabaikan hak masyarakat khususnya hak pengguna jalan. "gimana nanti kalau ada kenderaan yang terjerumus ke dalam lubang yang mereka gali, siapa yang bertanggungjawab?," terang Viktor.

Perlu diingat - sambung Viktor - pihak perkebunan hanya memiliki HGU yang memiliki jangka waktu.             "Jadi hanya sebatas penggunaan lahan untuk usaha dalam hal ini usaha perkebunan", terangnya.

Galian parit PT Socfindo hingga melewati patok DMJ
Galian parit PT Socfindo hingga melewati patok DMJ.

Terkait hal itu pihak pemegang HGU memiliki kewajiban sosial terhadap sekeliling areal HGU. Dikatakan dalam HGU tersebut pemegang HGU harus menyediakan fasilitas jalan yang aman. 

Melihat kondisi penggalian parit batas kebun yang dilakukan oleh PT Socfindo Kebun Tanah Gambus, Viktor menilai pihak perkebunan telah mengabaikan salah satu kewajiban sosial karena galian yang terlalu dekat ke badan jalan bahkan melampaui DMJ sudah jelas membahayakan pengguna jalan.

Terkait hal itu Viktor meminta agar Pempropsu melalui Dinas PU agar menegur PT Socfindo dan sekaligus memerintahkan penutupan galian yang melampaui DMJ.

Diberitakan sebelumnya managemen PT Socfindo melakukan penggalian parit pembatas sedalam 3 meter dengan jarak galian sekitar satu meter dari badan jalan lintas sumatera di KM 118-119 Desa Perkebunan Tanah Gambus Kecamatan Lima Puluh. Ketika dipertanyakan wartawan dengan enteng Pengurus PT Socfindo kebun Tanah Gambus mempersilahkan masyarakat untuk melakukan gugatan apabila merasa keberatan.
(HS)