BATU BARA, LintasTotabuan.com - Galian pasir di-Dusun Tanjung Mulia Desa Tanjung Gading Kecamatan Sei Suka Kabupaten Batu Bara Provinsi Sumatera Utara diduga ilegal dan sudah diperintah tutup.
Namun sebulan terakhir galian pasir yang dimiliki H Basuki Muchidin dengan nama perusahaan CV MAN,TAN,AZ itu kini beroperasi lagi dan ini menimbulkan tanda tanya warga.
Padahal pemilik tangkahan pada Jum'at 22 Desember 2017 lalu melalui kesepakatan bersama antara Kepala Desa Tanjung Gading Ali Nardi, ketua BPD Azmi dan dihadiri Camat Sei Suka Miarsih SH, Kanit Intel Polsek Indrapura dengan Masyarakat dan itu juga sudah ditanda tangani bersama.
Menurut Edi Suheri (47) warga Dusun Tanjung Mulia Kamis 26/04/2018 dikediaman mengatakan dirinya mendapatkan informasi dari aparat setempat bahwa galian pasir yang ada dikecamatan Air Putih dan juga Kecamatan Sei Suka tidak memiliki izin " kata kanit intel Indrapura, semua galian pasir yang ada,tidak memiliki izin" ujar Suheri
Ditempat yang sama Suheri (40) warga yang sama juga mengatakan kalau galian pasir di-Dusun Tanjung Mulia itu dibakcup oleh oknum ketua BPD Desa tersebut " ini ulah Azmi ketua BPD Tanjung Mulia, dia aja yang selalu kesitu (galian pasir-red) dan dia (Azmi-red) juga yang tidak mau menanda tangani saat pertemuan dikantor Desa saat itu". Ucapnya
Dalam hal ini diharapkan kepada pejabat Desa, Kecamatan dan juga Aparat Kepolisian supaya dapat menindaklanjuti keluhan warga dan segera menutup tangkahan pasir itu, jika tidak dikhawatirkan akan menimbulkan kemarahan Warga.
Pantauan wartawan media ini dilapangan akibat dari keluar masuknya truk pengangkut pasir dari galian pasir tersebut membuat jalan di-Dusun Tanjung Mulia seperti kubangan ternak. (MA)
