| Menteri Perindustrian, Airlangga Hartarto (foto:ist) |
Ekonomi - Garam merupakan salah satu bahan baku
pokok yang dibutuhkan bagi sebagian sektor industri di dalam negeri untuk
menunjang keberlanjutan produksinya. Manufaktur yang mengkonsumsi garam
industri ini dinilai sebagai sektor andalan dalam menopang pertumbuhan ekonomi
nasional dan menyerap banyak tenaga kerja sehingga perlu dijaga ketersediaan
bahan bakunya.
Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto
mengatakan, garam sebagai komoditas strategis, juga dapat mendukung rantai
pasok dan meningkatkan nilai tambah sejumlah industri dalam negeri. Jadi, sama
pentingnya dengan bahan baku lainnya seperti baja dan produk petrokimia. “Penggunaan garam ini sangat luas, antara lain di industri kimia, aneka pangandan
minuman, farmasi dan kosmetika, hingga pengeboran minyak. Bahkan, tanpa
garam, industri kertas tidak berproduksi, dan kontak lensa tidak bisa jadi,”
terangnya di Jakarta, Minggu (18/3).
Menurut Menperin, sektor manufaktur
yang membutuhkan garam industri sebagai bahan bakunya tersebut, telah
beroperasi cukup lama di Indonesia. Ada yang sudah puluhan tahun. “Oleh
karenanya, pemerintah terus mendorong kontinuitas produksi industri nasional,
karena berdampak pada lapangan pekerjaan, pemenuhan untuk pasar domestik,
serta penerimaan negara dari ekspor,” paparnya.
Airlangga pun menjelaskan, kualitas garam yang digunakan oleh industri tidak
hanya terbatas pada kandungan natrium klorida (NaCl) yang tinggi, yakni minimal 97
persen.Namun, masih ada kandungan lainnya yang harus diperhatikan seperti
Kalsium dan Magnesium dengan maksimal 600 ppm serta kadar air yang rendah. Standar kualitas
tersebut yang dibutuhkan industri aneka pangan dan industri chlor
alkali plan(soda kostik). Sedangkan garam yang digunakan oleh industri
farmasi untuk memproduksi infus dan cairan pembersih darah, harus mengandung
NaCl 99,9 persen.
“Jadi, pemerintah mengimpor garam untuk
kebutuhan bahan baku industri-industri tersebut.Sedangkan untuk garam konsumsi,
masih akan dipenuhi oleh industri garam nasional,” jelasnya.
Ketua Asosiasi Industri Pengguna Garam
Indonesia (AIPGI) Tony Tanduk menyambut baik adanya kebijakan baru yang
memastikan mengenai ketersediaan pasokan bahan baku garam industri. “Kami
memberikan apresiasi kepada pemeritah karena serius menyelesaikannya. Ini
sesuai dengan harapan di kalangan industri dalam negeri yang membutuhkan garam
sebagai bahan baku produksinya,” ujarnya.
Ketua Umum Gabungan Pengusaha Makanan
dan Minuman Seluruh Indonesia (GAPMMI) Adhi S. Lukman menyampaikan, industri
makanan dan minuman membutuhkan setidaknya 550 ribu ton garam sebagai bahan
baku setiap tahunnya. Angka tersebut naik sekitar 22 persen dibandingkan
kebutuhan tahun lalu yang hanya 450 ribu ton. Hal ini seiring dengan
peningkatan investasi dan ekspansi di sektor industri makanan dan minuman.
Kementerian
Perindustrian mencatat, laju pertumbuhan industri makanan dan minuman pada pada
tahun 2017 mencapai 9,23 persen, jauh diatas pertumbuhan PDB nasional sebesar
5,07 persen.Peran sektor ini
terhadap PDB sebesar 6,14 persen dan terhadap PDB industri nonmigas mencapai 34,3
persen, terbesar dibandingkan sektor lainnya pada periode yang sama. Sektor ini juga
menyerap tenaga kerja cukup banyak, yakni lebih dari 3,3 juta orang.
Sementara itu, Direktur PT Asahimas
Chemical Eddy S. menyatakan, garam industri merupakan bahan baku utama di
sektor industri kimia dasar yang dibutuhkan lebih dari 400 perusahaan nasional.
Kebutuhan garam industri ini juga untuk menopang peningkatan ekspor, salah
satunya pabrik kimia di Cilegon, Banten yang telah melakukan perluasan usaha
sejak tahun 2016 dengan nilai investasi lebih dari Rp5 triliun. “Selain itu, ekspansi yang dilakukan
dalam rangka mengurangi impor bahan kimia dan mengamankan pertumbuhan industri
kimia dan industri-industri turunannya. Maka itu, kebutuhan garam industri pun
meningkat seiring dengan perluasan investasi tersebut,” paparnya. Diperkirakan,
untuk industri-industri kimia sejenis, penggunaan garam industri impor saat ini
sekitar 1,8 juta ton per tahun.
Eddy menjelaskan, untuk industri kimia,
garam industri yang diimpor dilakukan langsung oleh industri kimia dan diterima
di pelabuhan sendiri dan digunakan sendiri. “Jadi, tidak ada broker, hal ini
untuk menjaga keberlangsungan produksi yang beroperasi 24 jam non-stop dan
menjaga cost competitiveness dari produk kimia tersebut untuk
kebutuhan di dalam negeri dan persaingan di pasar ekspor,” tuturnya.
Merujuk data Kemenperin, kebutuhan garam industri nasional tahun 2018 sekitar
3,7 juta ton. Bahan baku ini akan disalurkan kepada
industri Chlor Alkali Plant (CAP), untuk memenuhipermintaan industri
kertas dan petrokimia sebesar 2.488.500 ton.
Selain itu, bahan baku garam
juga didistribusikan kepada industri farmasi dan kosmetik sebesar 6.846
ton serta industri aneka pangan 535.000 ton. Sisanya, kebutuhan bahan
baku garam sebanyak 740.000 ton untuk sejumlah industri, seperti industri pengasinan ikan, industri penyamakan
kulit, industri pakan ternak, industri tekstil dan resin,
industri pengeboran minyak, serta industri sabun dan detergen. (rls)
