Jakarta - Hari ini, KPK menghadirkan saksi ahli dalam sidang praperadilan penetapan tersangka korupsi Setya Novanto. Pihak Novanto mengatakan siap menghadapi sidang hari ini.
"Kita lihat saja (persidangan hari ini). (Hal yang disiapkan oleh pihak Novanto) ya terkait argumen yang menetapkan tersangka, proses prosedural," kata kuasa hukum Novanto, Firman Wijaya, saat dihubungi pada Selasa (12/12/2017).
Firman tidak mempermasalahkan sidang pokok perkara korupsi e-KTP digelar sebelum putusan praperadilan selesai. Dia mengatakan hal tersebut tidak menggugurkan proses praperadilan.
Jika Novanto menang dalam praperadilan, kata Firman, ada kemungkinan sidang pokok perkara berhenti. Namun menurutnya, itu tergantung dari tafsir hukum.
"Kemungkinan itu bisa terjadi, itu soal tafsir hukum. Itu kan harus berdasarkan kepada aturan yang jelas. Dalam hal ini praktik praperadilan tunduk pada hukum acara pidana. Itu yang menjadi acuan. UU nomor 8 tahun 1981, tentang hukum acara pidana," kata Firman.
Sebelumnya, KPK mengatakan akan mendatangkan saksi ahli pada sidang hari ini. Saksi ahli yang dipanggil oleh KPK adalah guru besar hukum pidana.
Sidang pokok perkara kasus e-KTP akan memasuki pembacaan dakwaan pada Rabu (13/12). Jika dakwaan Novanto dibaca saat praperadilan belum usai, gugatannya di PN Jaksel otomatis akan gugur. (Arm)
