Ternate, LintasTotabuan.com - Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Laskar Anti Korupsi Indonesia (LAKI) Maluku Utara meminta Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara untuk melimpahkan kasus Korupsi pembesan lahan Waterboom yang diduga melibatkan Walikota Ternate, Burhan Abdurrahman ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta.
Hal ini disampaikan dalam aksi demonstrasi, memperingati hari anti korupsi se-Dunia pada 09 Desember, didepan kantor Kejati Malut, Senin, 11 Desember 2017.
DPD LAKI Maluku Utara menilai, penanganan kasus korupsi pembebasan lahan waterboom tahun 2011 sebesar. Rp 3,9 miliyar oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara sangat lambat dan terkesan ada konspirasi antara pihak Kejati Malut dan kroni-kroni Walikota Ternate Burhan Abdurrahman.
Ketua DPD Laskar Antri Korupsi Indonesia (Laki) Malut, Asriady menyampaikan, dugaan keterlibatan Walikota Ternate Burhan Abdurrahman dalam kasus pembebasan lahan waterboom jelas ada kesengajaan dari pihak Kejati untuk menghabat proses jalannya kasus tersebut. Untuk itu DPD Laki Malut mendesak agar kasus pembebasan lahan Waterboom agar dilimpahkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta.
“Iya, kami tau ada edaran dari Kejagung, jika ada tersangka kasus korupsi yang mencalonkan diri sebagai Calon kepala Daerah 2018 ini, akan dihentikan sementara proses kasusnya, namun sebenarnya keliru, calon ya calon saja, tapi kasus korupsinya harus di proses dong,” tegas Asriady.
Asriady juga berjanji, akan melaporkan kasus pembebasan lahan waterboom ke KPK, “Jika tidak ada kejelasan penganan kasus waterboom, kami akan bersama dengan pengurus DPP LAKI Pusat akan memperjuangkannya di KPK,” tegasnya.
(Tim-Red)
(Tim-Red)
