Hukrim - Menanggapi dugaan tindakan arogan oknum polisi terhadap wartawan yang lagi tugas peliputan dilapangan di daerah Kabupaten Kuburaya Provinsi Kalbar yang dilakukan salah seorang oknum Polisi Ketua DPD AWMI Kalbar Jono Darsono H, ST sangat menyesalkan.
Pelaku dugaan kekerasan dan intimidasi terhadap wartawan akhirnya dilaporkan, dalam surat tanda penerimaan laporan tersebut tertulis laporan peristiwa dugaan pelanggaran disiplin yang dilakukan oleh seorang oknum berinisial HS berpangkat Bripka sebagai terlapor, dengan pelapor (korban) atas nama Hendri Susanto. Selasa (12/12/2017).
Dalam laporan tersebut tidak merujuk kepada pelanggaran UU No. 40 Tahun 1999 Tentang Pers, tapi lebih kepada dugaan pelanggaran disiplin. Ungkap Jono
Hendri merupakan seorang wartawan media online yang menjadi korban kekerasan dan intimidasi oleh seorang oknum polisi.
Berdasarkan keterangan korban saat di temui awak media partner grub dan LSM Advokasi Rakyat Jaga NKRI beserta saksi, pada saat itu korban sedang menemui asisten kebun kelapa sawit dalam rangka tugas jurnalistik. Tiba-tiba datang oknum polisi polsek Batu Ampar dan memanggil-manggil korban dengan emosi dan bahasa yang kurang sopan.
Sambil memanggil-manggil dengan cara tidak sopan, oknum polisi tersebut mengajaknya ke area yang berjarak sekitar 600 meter setelah sampai, oknum polisi tersebut memaksa meminta hp korban sambil mengeluarkan pistol di pinggangnya, Setelah Hp diambil, tanpa diduga oknum polisi tersebut meletakan Hp tersebut di tanah dan menembaknya sampai bolong kemudian melemparkannya ke sungai. Kamis, (7/12/2017) sekitar pukul 09.00 WIB.
Dugaan sementara, motif dari kekerasan dan intimidasi tersebut dikarenakan korban mengetahui bahwa adanya dugaan oknum polisi tersebut terlibat pembalakan liar kayu ilegal di Hutan Rakyat Desa Batu Muara Tiga Kecamatan Batu Ampar kayu sebanyak 200 batang UK 4 m. Berada di lokasi ungkap nya.
Jono darsono H, ST sebagai Ketua DPD Aliansi Wartawan Muda Indonesia, sebagai kepala wilayah media partner grub dan DPD LSM Advokasi Rakyat Jaga NKRI meminta kepada penegak hukum khususnya pihak kepolisiaan agar memproses oknum yang tidak bertanggung jawab itu, supaya tidak ada lagi tanggapan miring masyarakat terhadap pelaksanaan hukum terhadap penegak hukum kita, ungkap dirinya.
Jono juga berharap jangan ada lagi terjadi intimidasi terhadap wartawan, karena wartawan juga dilindunggi hukum dan wartawan juga mitra kerja pemerintah dan aparat-aparat penegak hukum sesuai kontrak kerjasama Kapolri dengan Dewan Pers, tegasnya.
Ia juga menambahkan agar semua lembaga organisasi media yang ada mengiring kasus tersebut sampai tuntas, tutupnya. (Tim)
