Kubu Raya, LintasTotabuan.com ~ Pemerintah Kabupaten Kubu Raya mengharapkan keberadaan ADBSI di Kubu Raya dapat bersinergi dengan Pemerintah dalam memberikan pendampingan dan memberikan kemudahan layanan kepada masyarakat baik pengusaha mikro, kecil dan menengah maupun calon-calon pengusaha.
"Kita harapkan dengan sudah dikukuhkannya ADBSI di Kubu Raya akan dapat semakin meningkatkan peningkatan produktifitas dan peningkatan pertumbuhan UMKM di Kubu Raya sebagaimana yang sudah ada saat ini," terang Hermanus.
Hal itu disampaikan oleh Hermanus Wakil Bupati Kubu Raya saat mengukuhkan kepengurusan ADBSI Kubu Raya Sabtu 18 November 2017. Asosiasi Business Development Services Indonesia (ABDSI) menyatakan kesiapannya mendampingi ribuan usaha menengah, Kecil dan Mikro di Kubu Raya. Sebagai salah satu sumber peningkatan kesejahtetaan masyarakat.
Menteri Koperasi dan UKM telah meluncurkan surat edaran ke gubernur dan bupati/walikota seluruh Indonesia berisi perintah agar satuan kerja yang membidangi koperasi dan UKM mengoptimalkan keberadaan ABDSI dan lembaga pendamping lainnya untuk mendampingi usaha mikro kecil yang mengurus IUMK.
“Pemerintah menjadikan konsultan pendamping sebagai instrumen penting dalam memajukan KUMKM, termasuk dalam hal implementasi IUMK. ABDSI dan asosiasi/lembaga pendamping lainnya diharapkan bisa menjadi mitra aktif pemerintah dalam mendampingi Usaha Mikro Kecil saat mengurus maupun pasca memperoleh IUMK .” ucap Hermanus.
Anggota DPRD Kalimantan Barat Daerah Pemilihan Kubu Raya dan Mempawah Ujang Sukandar mengharapkan para konsultan pendamping KUMKM yang tersebar di semua Kecamatan di Kabupaten Kubu Raya untuk mendukung implementasi Peraturan Presiden & Permendagri yang telah ditindaklanjuti dengan MoU antara Menteri Dalam Negeri, Menteri Perdagangan, dan Menteri Koperasi dan UKM.
“Tugas Pendamping Usaha Mikro Kecil (UMK), adalah untuk membantu UMK dalam melengkapi dan menyerahkan berkas pendaftaran ke Kecamatan/Kelurahan, memverifikasi berkas dokumen yang dibutuhkan, dan memberikan bimbingan & konsultasi pasca perolehan IUMK, seperti kewirausahaan, akses pembiayaan, pengelolaan akuntansi dan bimbingan pengembangan bisnis lainnya.” Ungkap Ujang.
Layanan pendampingan yang akan dilakukan konsultan pendamping ABDSI menjangkau sampai kecamatan dan desa dengan pola jemput bola. Melalui pola tersebut diharapkan keengganan UMK untuk mengurus izin bisa dieliminir. Selain itu dengan pola jemput bola bisa dihindari pungli yang dikenakan kepada UKM karena IUMK tersebut diberikan secara gratis.
"Melalui pendampingan yang intens, diharapkan pemberian IUMK bisa dilakukan dengan prosedur yang sederhana, mudah dan cepat. Usaha Mikro Kecil juga akan memperoleh keterbukaan informasi dan kepastian hukum dan kenyamanan dalam usaha di Kubu Raya," ujar Ujang.
(Viky / Tim)
