ads

31 Oktober 2017

Siang Ini, Anies Akan Umumkan UMP DKI 2018

Siang Ini, Anies Akan Umumkan UMP DKI 2018
Gubernur dan Wagub DKI Jakarta Anies-Sandi 

Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan akan mengumumkan besaran nilai Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI tahun 2018 siang ini. Besaran nilai UMP 2018 paling lambat pada 1 November memang sudah harus diteken oleh Anies melalui peraturan gubernur (Pergub). 


"Nanti yang UMP kita umumkan sekalian. Nanti siang atau sore kita umumkan," kata Anies usai apel Konsolidasi Operasi Kepolisian Kewilayahan "Mantap Praja Jaya - 2017", di Lapangan Ditlantas Polda Metro Jaya, Selasa (31/10/2017). 



Dalam kesempatan ini, Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno juga mengungkapkan serikat pekerja akan bersilaturahmi ke Balai Kota DKI terkait penetapan UMP 2018. Untuk itu, Ia mengaku telah berkoordinasi dengan Kapolda Metro Jaya Idham Azis.



"Kita nanti berkoordinasi dengan pak Kapolda. Karena teman-teman dari serikat pekerja akan bersilaturahim ke balai kota dan kita akan umumkan hari ini penetapan UMP," kata Sandiaga. 


Untuk diketahui, Dewan Pengupahan DKI Jakarta mengusulkan dua angka sebagai referensi penetapan upah minimum provinsi (UMP) DKI Jakarta 2018. Angka yang diusulkan yakni Rp 3.648.035 dan Rp 3.917.398. 



Anggota Dewan Pengupahan DKI dari unsur pengusaha, Sarman Simanjorang, menjelaskan angka dari unsur pengusaha dan pemerintah tetap pada angka sesuai dengan PP 78 Tahun 2015, yaitu UMP tahun berjalan yang saat ini, Rp 3.355.750, dikali 8,71 persen (angka pertumbuhan ekonomi dan inflasi nasional).



"Maka yang kami ajukan adalah Rp 3.648.035," ujar Anggota Dewan Pengupahan DKI dari unsur pengusaha, Sarman Simanjorang di Balai Kota DKI Jakarta, Gambir, Jakarta Pusat, Senin (30/10/2017).



Sedangkan angka UMP yang diusulkan dari unsur serikat pekerja yakni Rp 3.917.398. Sarman menjelaskan, angka itu berpedoman pada kebutuhan hidup layak (KHL) yang mereka survei, yakni Rp 3.603.531. (Jum/Red)