Batu Bara, lintastotabuan.com ~ Berdasarkan pasal 50 ayat (3) huruf C, Undang Undang RI nomor 41 tahun 1999 tentang kehutanan bahwa, setiap orang dilarang melakukan penebangan pohon dalam kawasan hutan dengan radius atau jarak sampai dengan:
1. 500 meter dari tepi waduk atau danau
2. 200 meter dari mata air dan kiri kanan sungai didaerah rawa
3. 100 meter dari kiri dan kanan tepi sungai.
Namun entah mengapa pihak rekanan kontraktor yang mengerjakan pembuatan turap siluman (tanpa plang proyek-red) dijalan pantai perjuangan itu memotong pohon Trembesi dan kedondong hutan yang ada dipinggir jalan.
Padahal, menurut ketua kelompok gerakan peduli lingkungan hidup (KGPLH) Batu Bara,Suhartoyo, pohon tersebut sengaja ditanam karena selain harga yang sangat mahal, pohon itu juga dapat mengantisifasi abrasi tanah dan juga sangat bermanfaat untuk kelangsungan hidup manusia nantinya.
"pohon itu sengaja kami tanam bersama pemerintah pada program penanaman 1000 pohon dan pohon trembesi itu sangat mahal harganya, kalau pohon kedondong ini bisa dibuat untuk pembangkit tenaga listrik" terang Suhartoyo sambil menunjuk kearah pohon yang ditebangi Rabu 04/10 dilokasi proyek.
Dalam hal ini ketua KGPLH meminta kepada Dinas Kehutanan dan juga bapak Kapolres Batu Bara segera turun kelapangan guna meminta pertanggung jawaban kepada pihak kontraktor
Adapun penebangan pohon itu terjadi dijalan menuju pantai perjuangan Desa Lalang Kecamatan Medang Deras kabupaten Batu Bara
Menanggapi hal itu, anggota dewan perwakilan rakyat daerah(DPRD) kabupaten batubara, Amat Mukhtas, ketika diminta tanggapan nya tentang penebangan pohon tersebut mengatakan, menjadi sebuah kekhawatiran kalau pohon itu dilarang untuk dimusnahkan.
"kalau pohon itu tidak dilarang untuk di tebang, saya fikir enggak salah kebijakan itu, tapi harus dilakukan langkah langkah yang tepat untuk mengganti penanaman pohon kembali, tapi kalau pohon itu bagian dari pohon yang dilindungi, apapun alasannya itu beresiko bagi mereka (penebang pohon-red)". Katanya
Disinggung tentang ada pekerjaan pembuatan turap di wilayah itu, amat mukhtas meminta kepada pihak kontraktor agar berkordinasi kepada pihak terkait agar pihak kontraktor jangan sampai mengabaikan lingkungan dan mendapat solusi terhadap rencana pembangunan jalan.
"saya fikir kalau kontraktor siap untuk mengganti pohon dan mereka itu punya izin, kenapa enggak. Inikan perlu dimusyawarahkan". Kata anggota dewan dapil satu tersebut
Pantauan wartawan online dilokasi tersebut, sebanyak 3 pohon, yaitu 2 pohon trembesi dan 1 pohon kedondong hutan dipinggir jalan tepi sungai menuju pantai perjuangan yang sudah mulai besar ditebangi orang yang tidak bertanggung jawab diduga karena pohon tersebut menghalangi pembangunan Turap yang mereka bangun. (Hotma)

