ads

30 Oktober 2017

  • Follow us

Gelapkan Uang Nasabah Rp 372 Juta, Polisi Amankan Karyawati BPR di Ciamis

Gelapkan Uang Nasabah Rp 372 Juta, Polisi Amankan Karyawati BPR di Ciamis
Polisi saat gelar perkara di Mapolres Ciamis


Ciamis, LintasTotabuan.com - Seorang karyawati BPR di Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, nekat menggelapkan uang setoran 60 nasabah senilai Rp372 juta. Uang hasil kejahatan digunakan pelaku untuk biaya sekolah adik serta pengobatan ibu kandungnya yang sakit.

S (22) harus berurusan dengan polisi. Ia menilap uang milik nasabah tempatnya bekerja di BPR Banjar Artha Sariguna. 

"Pelaku melakukan kejahatan ini sekitar dua tahun. Sebagian besar uang nasabah," kata Kasatreskrim Polres Ciamis AKP Hendra Virmanto di Mapolres Ciamis, Senin (30/10/2017).



Uang setoran nasabah itu masuk kantong pribadi S. Meski basabah tidak dirugikan secara langsung, pihak BPR Banjar Artha Sariguna menelan kerugian Rp372 juta akibat ulah karyawannya tersebut.

Hendra menjelaskan modus penggelapan dilakoni S yaitu dengan cara memotong uang setoran puluhan nasabah yang mengajukan kredit. Rupanya tidak seluruh uang setoran masuk kas BPR, tapi oleh pelaku dipotong sebagian.

"Motif pelaku alasannya untuk kebutuhan ekonomi. Ia sekolahkan adiknya dan biaya berobat orang tuanya. Korbanya sebanyak 60 nasabah," ucap Hendra.

S disangkakan melanggar Pasal 374 KUHPidana yang ancaman hukumannya paling lama lima tahun penjara.