TONDANO, LINTASTOTABUAN.COM - Dugaan
penyelewengan anggaran pada sejumlah proyek jalan di Kabupaten Minahasa kembali
menyeruak. Setelah ruas jalan Tandengan-Kapataran, kini pembangunan jalan yang
menghubungkan kelurahan Papakelan,Kinaleosan dan Rerer yang disorot. Proyek
berbandrol Rp12,7 miliar tersebut diduga sarat korupsi.
Seperti diungkapkan Sekretaris DPD Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI)
Kabupaten Minahasa, Bung Edwin Pratasik SPd, bahwa ruas jalan Papakelan,
Kinaleosan dan Rere sarat korupsi. Berdasarkan data yang dikantonginya,
anggaran untuk pembangunan jalan tersebut menggunakan Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Minahasa tahun 2016 sebesar Rp4.132.204.000.
Sayangnya pembangunan jalan dengan menelan angggaran miliaran rupiah tersebut,
menurutnya masih jauh dari kata layak.
“Kalau tidak percaya, silahkan pergi lihat sendiri. Jalan dari Papakelan
dan menanjak di Pegunungan Lembean menuju Kinaleosan, jalanya becek dan belum
pernah diletakan batu dasar. Apalagi pengaspalan,” ujar Pratasik.
Lanjutnya, dalam Laporan
Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) kepala daerah kepada DPRD Kabupaten
Minahasa, prosentasi pekerjaannya sudah mencapai 99,67 persen. “Saya sangat
setuju kalau kinerja anggota DPRD Minahasa sangat buruk. Pasalnya, mereka
menerima laporan lantas tutup mata dengan fakta yang ada,” ujar jelasnya.
Tak sampai disitu, Pratasik juga menyoroti
opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI
Perwakilan Sulut terhadap pengelolan keuangan tahun 2016. Berdasarkan amatannya
di lapangan, ada beberapa pekerjaan proyek yang tidak tuntas dan terkesan luput
dari amatan BPK, untuk itu opini WTP yang diraih Minahasa sarat kongkalingkong.
“Melihat realita dan kondisi real dilapangan
terhadap sejumlah pengerjaan proyek yang tidak tuntas, saya menilai
dalam pemberian opini, sarat ‘permainan’,” bebernya.
Pratasik juga mengatakan bahwa yang dilalui
ruas jalan Papakelan-Kinaleosan-Rerer adalah kawasan hutan lindung. Dan
merupakan penyangga DAS Tondano serta sumber mata air yang ada di wilayah
Tondano dan sekitarnya. Selain itu, didalam kawasan tersebut banyak sekali
pohon pinus yang sangat disayangkan kalau di tebang. Dan juga dampak dari
pembuatan jalan ini bisa merusak ekosistem yang ada di wilayah ini.
“Kalau kawasan ini dirusak
maka bisa menimbulkan bencana besar di wilayah Tondano, khususnya wilayah
papakelan,” katanya
Lanjutnya, tidak ada kajian yang jelas dari
pemerintah kabupaten Minahasa terhadap kawasan ini. “Ini harus ada ijin Prinsip
dari Kementerian Hehutanan dan Lingkungan hidup karena ini akan merusak
ekosistem yang ada di wilayah ini. Dan tentunya juga sudah bertentangan dgn UU
No 41 Tahun 1999,” tegasnya.
Karena situasi tersebut, Pratasik meminta
supaya aparat penegak hukum terjun ke lokasi yang dimaksud untuk melakukan
penyelidikan. Karena proyek ini sudah banyak merusak ekosistem yang ada di
dalam hutan.
“Dalam APBD induk tahun 2017, untuk luar jalur
tersebut juga ada mata anggaran dengan bandrol Rp8.645.702.000. Kami
menyayangkan karna proyek ini terus berlanjut. Seharusnya pihak kontraktor
harus bijaksana karna ini kawasan hutan lindung yang kalau dirusak akan
berdampak negatif bagi masyarakat minahasa,” pungkas Pratasik.
Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten
Minahasa, John Kusoy saat coba dikonfirmasi melalui nomor 0813556915xx dan 0821966934xx,
nomornya tidak aktif. Sementara Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten
Minahasa, Alva Montong, panggilanya tersambung namun selalu dialihkan.