![]() |
| Ilustrasi Solar Cell/google.com |
Sulut, LintasTotabuan.com - Lembaran baru kasus korupsi proyek Solar Cell, Kota Manado Tahun Anggaran 2014, dibuka. Pengusutan Jilid II perkara berbanderol Rp9,6 miliar ini, kembali ditelusuri oleh Sub Dit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Utara (Sulut). Bahkan proses perkara yang sudah memasuki tahap penyidikan, telah menetapkan dua orang tersangka.
Teranyar, nama mantan Kepala Dinas Tata Kota (Kadistakot) Manado, BM alias Benny, dan FS alias Fentje. Dua nama ini akan menyusul empat narapidana yang sebelumnya telah ditetapkan bersalah oleh Majelis Hakim.
Sumber resmi penyidik Tipidkor Polda Sulut, membenarkan jika kedua sudah ditetapkan tersangka. "Iya, keduanya sudah ditetapkan sebagai tersangka sekitar sekira 2 Minggu lalu," jelas Sumber, Kamis Kemarin.
Dia pun menjelaskan, penetapan BM dan FS sebagai tersangka berdasarkan hasil pengembangan penyidik, juga sesuai fakta persidangan dari keempat narapidana sebelumnya. "Pengembangan penyidik serta hasil persidangan sudah membuktikan, kalau keduanya dapat ditetapkan tersangka. Kan dalam petikan putusan hakim, kalau kita bisa teliti mendengar bahwa memang ada tersangka lain yang juga telah turut menikmati uang tersebut," tandas Sumber.
Sementara itu, Kepala Sub Dit Tipidkor Ajun komisari besar polisi (AKBP) Fernando Gani Siahaan, ketika dimintai tanggapan, tak menepis jika memang pihaknya sudah menetapkan tersangka. "Sudah ada tersangka," jelasnya. Ditanya soal kejelasan pasti kedua nama tersebut. Gani pun enggan berkomentar lebih. "No Comment lah, nanti kita lihat saja proses hukum yang berjalan," tandasnya.
Diketahui, empat nama yang terjerat dalam kasus ini yaitu Paulus Iwo, Aryanti Marola, Lucky Dandel, Robert Wowor, telah divonis bersalah oleh Pengadilan Tipikor Manado.
Keterlibatan BM dan FS terungkap dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), berawal saat saksi Paul Nelwan memberikan informasi ke terdakwa Paulus Iwo bahwa ada proyek solar cell di Manado.
Dari informasi tersebut, Paulus bersama Ariyanti kemudian bergerak meminjam PT Subota guna memenangkan tender.
Hebatnya lagi, proses tender belum dimulai, namun terdakwa Ariyanti telah bertandang ke Manado guna menawarkan brosur solar cell kepada tersangka BM alias Benny.
Pertemuan yang dilaksanakan di sebuah hotel tersebut, turut diikuti Narapidana Lucky Dandel, Robert Wowor dan tersangka FS alias Fentje.
Begitu tender dimenangkan dan proyek dikerjakan, usut punya usut, ternyata proyek dikerjakan tidak sesuai kontrak.
Paulus Iwo, diduga kuat telah berani mengubah spesifikasi baterai, yang dalam kontrak harusnya menggunakan basaterai 12120 Ah merk Best Solution Batery (BSB). Namun, dirubah menjadi baterai Bulls Power atau BSBp 120 (SNI). Akibatnya, baterai hanya mampu bertahan 3 sampai 6 jam, yang semestinya menyala 10 jam per hari.
Dan akhirnya Negara melalui Distakot Manado, mengalami kerugian yang menurut perhitungan BPKP Sulut berada di angka Rp3 miliar lebih. (*/Sahril)
