| Suasana awal perseteruan Pemkab Bolmong dan PT CNSN pada 5 Juni 2017 lalu. Foto Humas Polda Sulut. |
Sulut, LintasTotabuan.com – Kendati perseteruan Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow (Pemkab Bolmong) dengan PT Conch North Sulawesi Cement (CNSC) telah berakhir damai, namun Polda Sulut tetap menahan 27 anggota Satpol PP.
“Yang kami usut bukan izin tapi kasus dugaan pengrusakan,” kata Kapolda Sulut, Irjen Pol Bambang Waskito melalui Kabid Humas, Kombes Pol Ibrahim Tompo kepada wartawan di Manado, Senin (17/07/2017), siang tadi.
Tompo menegaskan, kepolisian saat ini sedang mengusut kasus dugaan pengerusakan yang dilakukan oleh oknum pegawai Pemkab Bolmong terhadap fasilitas milik PT Conch North Sulawesi Cement, bukan tentang perizinannya.
“Setiap tindakan yang dilakukan oleh aparat pemerintah itu harus
sesuai dengan undang-undang yang telah mengatur kewenangan yang diberikan oleh
negara,” katanya melalui WhatsApp (WA).
Ia
menyatakan, siapapun dia, termasuk aparat tidak boleh bertindak sesuai dengan
keinginan pribadi atau perintah seseorang yang bersifat subyektif tapi harus
memenuhi obyektifnya syarat aturan.
Tompo
mengatakan, tindakan yang dilakukan oleh Satpol PP Bolmong tersebut sebenarnya
dimaksudkan sebagai upaya untuk menertibkan, namun diduga tidak sesuai
mekanisme, baik prosedur, tata cara maupun administrasi.
“Disayangkan
mereka tidak memahami bagaimana mekanisme dan prosedur dalam melakukan
penertiban sesuai undang-undang, baik prosedur, tata cara, administrasi,”
paparnya.
Ia
juga menilai, dalam pelaksanaannya banyak aturan yang tidak terpenuhi sehingga
tindakan tersebut tidak tergolong penertiban karena bertentangan dengan aturan
dan melawan hukum serta melanggar batasan hukum pidana yang tergolong
pengerusakan dalam KUHP.
Sebagaimana
diketahui, dugaan kasus tindak pidana pengerusakan fasilitas milik PT CNSC yang
dilakukan oleh sejumlah oknum Satpol PP pada Senin (05/06/2017) silam, sesuai
dengan Perintah Bupati Bolmong Dra. Hj. Yasti Soepredjo Mokoagow, menarik
perhatian publik.
Publik
merespon adanya tindak pidana kekerasan dan pengrusakan yang dilakukan sehingga
investor asing tersebut mengalami kerugian materil berupa kerusakan bangunan
sebanyak 11 unit, 240 buah kaca jendela dan 100 daun pintu pecah.
Sampai
saat ini, Polda Sulut telah menahan 27 orang anggota Satpol PP Pemkab Bolmong.
“Proses
penyidikan yang dilakukan oleh Polda berfokus kepada tindak pidana
pengerusakan, bukan tentang perizinan perusahaan, walaupun dari hasil lidik dan
pendalaman administrasi juga kita temukan beberapa petunjuk yang bisa mendukung
proses penyelidikan dan penyidikan tindak pidana pengerusakan tersebut,” tegas
Kabid Humas.
Sementara
pakar hukum pidana Unsrat, Toar Palilingan menyatakan, kalau itu penertiban,
kewenangan daerah harus berpayung pada Peraturan Daerah, dan prosedur penerapan
sanksi terhadap pelanggar Peraturan Daerah, khusus bangunan gedung ada
mekanisme tersendiri.
Ia
menambahkan, jika mekanisme tersebut sudah dilakukan secara benar, maka tentu
berujung pada pembongkaran yaitu penertiban yang legal atau tidak ada masalah.
“Namun
kalau kasus tersebut dilakukan di luar prosedur mekanisme yang sudah diatur
yang mengikat, baik bagi warga setempat, pelaku usaha maupun penyelenggara
pemerintahan, itu sama halnya dengan satu perbuatan melawan hukum,” jelasnya.
“Kalau
ada akibat yang ditimbulkan, inilah yang berpotensi melanggar pasal-pasal
terkait dengan dugaan pidana pengerusakan,” tambahnya.
Palilingan
menilai, apa yang dilakukan Polda Sulut, masih dalam tataran kewenangan sebagai
aparat penegak hukum karena adanya dugaan pelanggaran tindak pidana
pengerusakan.
Kabid
Humas Tompo menjelaskan, sejak awal masalah ini terjadi sudah dilakukan dengan
cara subyektif tanpa memperhatikan dan mengikuti aturan-aturan yang ada,
sehingga dalam pelaksanaannya berjalan tanpa sistematika yang jelas, namun
dilakukan sesuai hasil pemikiran seseorang yang juga tidak memahami mekanisme
dan prosedur penertiban.
“Kita
tidak bisa mempublikasikan teknis penyidikan sehingga banyak yang mencoba
berspekulasi tentang materi penyidikan dan akhirnya membentuk opini berdasarkan
pemahaman yang dangkal,” tambah Kabid Humas.
“Tindakan
yang kita lakukan adalah tindakan yang bertanggung jawab berdasarkan hukum sebagai
wujud perlindungan terhadap hak hukum seseorang,” pungkasnya. (*)
